Komisi I :Pabrik Plastik Penghasil B3 Harus Disanksi Tegas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi I :Pabrik Plastik Penghasil B3 Harus Disanksi Tegas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat menindak tegas manajemen  pabrik pengolahan biji plastik PT Sinar Cahaya tanpa papan nama yang berada di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Desakan Komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini dicetuskan menyusul sikap pasif KLH terhadap pabrik pengolah biji plastik yang menghasilkan limbah cair yang mencemari Kali Sinoman.


"Kita minta KLH tegas. Kita khawatir limbah yang dibuang mengandung zat berbahaya yang masuk limbah B3 (berbau, beracun dan berbahaya). Jika dibiarkan akan mencemari sungai dan tanah," kata M. Bedjo Utomo, anggota Komisi I, Senin (16/12/2013).

Limbah cair  warna merah pekat yang keluar dari saluran pembuangan pabrik tersebut kian meresahkan warga yang tinggal di sekitar avur sinoman. Karena selain merusak ekosistem air  sungai limbah tersebut juga membahayakan penduduk sekitar yang memanfaatkan air tanah untuk air minum.

Sejumlah warga yang dijumpai menerangkan aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan pabrik ini sudah berjalan lama. Ironisnya hingga kini tidak Ada tindakan apapun dari Pemerintah setempat.

Limbah itu dibuang melalui saluran pipa berukuran 4 dim dialirkan langsung ke kali. Pihak pabrik tampak tidak segan membuang limbahnya bahkan pada saat siang hari. Limbah dibuang mulai pagi bahkan hingga siang masih terus berlangsung dengan debit yang tak berubah.

Menurut Bejo, jika dilihat dari warna,  bisa jadi limbah cair pabrik plastik itu memiliki kandungan limbah yang berbahaya. Untuk itu, pihaknya mendesak KLH segera turun tangan menguji lab kandungan limbah cair yang telah mencemari sungai itu.
"LHK harus turun dan segera lakukan uji lab. Kalau terbukti  menghasilkan limbah berbahaya, pabrik harus ditutup," tandasnya.

Bedjo pun mensinyallir pabrik plastik berdiri tanpa disertai pengelolaan IPAL dan AMDAL sehingga dengan sengaja membuang limbah ke sungai. "Memang butuh analisa lab. Tapi jika sampai berwarna jelas limbah itu berbahaya," tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan secepatnya Komisi I akan turun ke lapangan. "Infonya manajemen pabrik tertutup dengan orang asing. Tapi kita tetap berupaya akan meminta klarifikasi," terangnya.

Sementara itu kepala KLH Kota Mojokerto, Agus Heri Santoso mengaku telah mendatangi manajemen pabrik serta berkali-kali diperingatkan agar tidak membuang limbah ke kali. "Kita sudah berkali-kali memperingatkan agar pabrik itu membangun IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) tapi tetap saja mokong," gerutunya.

Ia mengatakan pihak pabrik juga tak melengkapi perusahaannya dengan Surat Pernyataan Pengolahan Limbah (SPPL). "Jangankan IPAL pabrik plastik itu SPPL saja tidak punya," tandasnya.

Tidak adanya SPPL itu mengindikasikan jika pabrik ini pun tidak dilengkapi HO. “Kalau manajemen pabrik bandel, maka kami akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan ke POL PP agar menutup pabrik tersebut,"tegasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional