Mojokerto-(satujurnal.com)
Limbah cair milik pabrik plastik PT.Sinar Cahaya, Jl Raya Empunala Kota Mojokerto cemari Kali sinoman. Limbah cair warna merah pekat yang keluar dari saluran pembuangan pabrik pengolahan biji plastik itu sangat meresahkan warga yang tinggal di sekitar avur sinoman.
Limbah cair milik pabrik plastik PT.Sinar Cahaya, Jl Raya Empunala Kota Mojokerto cemari Kali sinoman. Limbah cair warna merah pekat yang keluar dari saluran pembuangan pabrik pengolahan biji plastik itu sangat meresahkan warga yang tinggal di sekitar avur sinoman.
Pasalnya selain merusak ekosistem air sungai limbah tersebut juga membahayakan penduduk sekitar yang memanfaatkan air tanah untuk air minum.
Sejumlah warga yang dijumpai menerangkan aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan pabrik ini sudah berjalan lama. Ironisnya hingga kini tidak Ada tindakan apapun dari Pemerintah setempat.
Limbah itu dibuang melalui saluran pipa berukuran 4 dim dialirkan langsung ke kali. Pihak pabrik tampak tidak segan membuang limbahnya bahkan pada saat siang hari. Limbah dibuang mulai pagi bahkan hingga siang masih terus berlangsung dengan debit yang tak berubah.
"Setiap pabrik membuang limbah sungai menjadi berubah warna menjadi merah," ujar Anwar, warga Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (11/12/2013).
Ia mengatakan warga yang memanfaatkan kali sinoman ntuk kebutuhan sehari - hari khawatir jika limbah tersebut beracun.
"Warga berharap pemkot bertindak tegas terhadap pabrik plastik itu," tandasnya.
Agus Heri Santoso, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 milik PT. Sinar Cahaya mengatakan bahwa pihaknya udah berkali-kali memperingatkan pabrik plastik tersebut agar tidak membuang air bekas olahannya di saluran kali sinoman. Pasalnya limbah cair berwarna tersebut akan mencemari saluran kali sinoman.
Bahkan pihak KLH juga telah memperingatkan pabrik tersebut agar membuat tempat pengolahan limbah namun tidak gubris ." Berkali-kali sudah diperingatkan agar membangun IPal namun tetap mokong," kata Agus.
Ia menambahkan jika pabrik tersebut masih terus bandel maka KLH akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan ke POL PP untuk menutup pabrik tersebut." Selama belum memiliki Ipal pabrik tersebut di larang beroperasi,” tandasnya.
Menurutnya, setiap perusahaan baik itu perusahaan skal kecil maupin besar yang mengeluarkan limbah harus memiliki IPAL. Bahkan jika tidak di lengkapi IPAl akan bertentangan dengan undang - undang Lingkungan hidup." Untuk pabrik plastik itu, jangankan IPAL Surat Pernyataan Pengolahan Limbah saja tidak punya," tukasnya.(one)
Social