Jombang-(satujurnal.com)
Kantor Dinas PU Binamarga dan Pengairan Jombang. (istimewa) |
"Tidak ada toleransi terkait keterlambatan, terutama pada pekerjaan yang menggunakan bahan pabrikasi. Apapunalasannya, harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang sudah tertera didalam dokumen kontrak," tegas Yudi A, Kamis (25/10/2012)..
Terkait dengan bahan atau materiil pabrikasi yang tidak ditoleransi., iamenjelaskan. bila dalam penawaran atau pelelangan, pihak rekanan atau kontraktor harus sudah melampirkan dukungan dari pabrik atau produsen materian pabrikasi yang dibutuhkan.
"Dalam penawaran yang di lakukan oleh pihak rekanan, harus sudah dilampirkan surat dukungan. Hal itu menunjukkan, bila pabrik atau produsen menjamin kesiapan dan ketersediaan bahan materiil yang dibutuhkan. Makanya kami tidak akan menerima alasan menyangkut keterlambatan atau tidak tersedianya barang," tandas Yudi A.. (jabir)
"Dalam penawaran yang di lakukan oleh pihak rekanan, harus sudah dilampirkan surat dukungan. Hal itu menunjukkan, bila pabrik atau produsen menjamin kesiapan dan ketersediaan bahan materiil yang dibutuhkan. Makanya kami tidak akan menerima alasan menyangkut keterlambatan atau tidak tersedianya barang," tandas Yudi A.. (jabir)
Social