Walikota Abdul Gani Suhartono saat memimpin upacara. (ft:istimewa |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Mojokerto mulai Senin (14/01/2013) besok tidak bisa lagi menabrak aturan jam masuk dan pulang kerja. Ini lantaran Walikota memasang deteksi keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum jam kerja berakhir. Menariknya, deteksi yang diandalkan bukan mesin absensi, namun absen kehadiran saat apel pagi dan siang.
“Mulai Senin (14/01/2013) diberlakukan dua kali absensi usai apel pagi dan sore. Apel pagi dimulai tepat pukul 7:30 WIB dan apel siang dimulai 15 menit sebelum jam kerja berakhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto, M Ali Imron, Minggu (13/01/2013).
Menurut Imron, pemberlakuan apel ganda plus absen itu termaktub dalam Surat Edaran Sekkota Suyitno, Nomor 800/4/417/2013.
Ditegaskan dalam surat edaran tertanggal 8 Januari 2013 tersebut, seluruh Kepala Badan/Dinas, kantor bagian, Sekretaris DPRD, KPU, Direktur RSUD, Camat dan Lurah dilingkup Pemkot diwajibkan menggelar apel pagi dan siang. Sementara pijakan surat edaran, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perwali No.800/1031/417/404/2004, tanggal 14 September 2004, tentang peningkatan disiplin PNS dan peningkatan pelayanan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap detik keterlambatan kehadiran harus dicatat kepala unit kerja masing-masing dan dilaporkan ke BKD. Demikian juga jika PNS tidak apel siang,” tandas dia.
Terhadap PNS yang absen, ujar Imron, kepala unit kerja harus memberi teguran dan pembinaan.
“Tapi kalau masih tetap bandel, maka hukuman indispliner akan diterapkan. Dari hukuman tingkat ringan, hukuman tingkat sedang dan hukuman tingkat berat,” tekan mantan Kabag Kesra Sekkota Pemkot Mojokerto tersebut.
Ditegaskan Imron, langkah walikota memperketat aturan disiplin PNS, karena aturan dalam PP dan perwali itu memang harus terus ditegakkan. “Agar aparat pemerintah bekerja lebih maksimal dan masyarakat terlayani lebih baik lagi,” tukasnya. (one)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Mojokerto mulai Senin (14/01/2013) besok tidak bisa lagi menabrak aturan jam masuk dan pulang kerja. Ini lantaran Walikota memasang deteksi keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum jam kerja berakhir. Menariknya, deteksi yang diandalkan bukan mesin absensi, namun absen kehadiran saat apel pagi dan siang.
“Mulai Senin (14/01/2013) diberlakukan dua kali absensi usai apel pagi dan sore. Apel pagi dimulai tepat pukul 7:30 WIB dan apel siang dimulai 15 menit sebelum jam kerja berakhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto, M Ali Imron, Minggu (13/01/2013).
Menurut Imron, pemberlakuan apel ganda plus absen itu termaktub dalam Surat Edaran Sekkota Suyitno, Nomor 800/4/417/2013.
Ditegaskan dalam surat edaran tertanggal 8 Januari 2013 tersebut, seluruh Kepala Badan/Dinas, kantor bagian, Sekretaris DPRD, KPU, Direktur RSUD, Camat dan Lurah dilingkup Pemkot diwajibkan menggelar apel pagi dan siang. Sementara pijakan surat edaran, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perwali No.800/1031/417/404/2004, tanggal 14 September 2004, tentang peningkatan disiplin PNS dan peningkatan pelayanan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap detik keterlambatan kehadiran harus dicatat kepala unit kerja masing-masing dan dilaporkan ke BKD. Demikian juga jika PNS tidak apel siang,” tandas dia.
Terhadap PNS yang absen, ujar Imron, kepala unit kerja harus memberi teguran dan pembinaan.
“Tapi kalau masih tetap bandel, maka hukuman indispliner akan diterapkan. Dari hukuman tingkat ringan, hukuman tingkat sedang dan hukuman tingkat berat,” tekan mantan Kabag Kesra Sekkota Pemkot Mojokerto tersebut.
Ditegaskan Imron, langkah walikota memperketat aturan disiplin PNS, karena aturan dalam PP dan perwali itu memang harus terus ditegakkan. “Agar aparat pemerintah bekerja lebih maksimal dan masyarakat terlayani lebih baik lagi,” tukasnya. (one)
Social