Mojokerto-(satujurnal.com)
PNS di lingkup perkantoran Pemkot tidak bisa lagi berkelit dan menghindar dari kewajiban apel sore. Pasalnya kini setiap ruang uniit kerja dipasang pengeras suara tanda dimulainya apel sore. Uniknya, salah satu warung sebelah selatan perkantoran Pemkot tak luput dari pemasangan pengeras suara. Ini lantaran beberapa kali didapati PNS yang mangkal sebelum jam kerja di warung tersebut
PNS di lingkup perkantoran Pemkot tidak bisa lagi berkelit dan menghindar dari kewajiban apel sore. Pasalnya kini setiap ruang uniit kerja dipasang pengeras suara tanda dimulainya apel sore. Uniknya, salah satu warung sebelah selatan perkantoran Pemkot tak luput dari pemasangan pengeras suara. Ini lantaran beberapa kali didapati PNS yang mangkal sebelum jam kerja di warung tersebut
"Pengeras suara dipasang di delapan belas ruang unit kerja , plus satu pengeras suara di warung selatan," kata Kabag Umum Sekkota, Sunardi, Jum'at (25/01/2013).
Sentral pengeras. suara berada di
pos lobi . "Bagian Ortala yang bertanggungjawab untuk waktu dibunyikannya
penanda apel," imbuh Sunardi.
Dengan pengeras suara, tidak ada
lagi alasan bagi PNS untuk tidak mengikuti aoel. sore. "Tidak ada lagi
alasan tidak mengikuti apel sore karena tidak ada pemberitahuan," tukas
dia.
Penggunaan pengeras suara itu
sendiri bagian dari pengetatan disiplin PNS seperti tertuang dalam PP 53/2010
dan Perwali Nomor 800/1031/417/404/2004.
Aturan jam kerja yang diperketat
diberlakukan Pemkot sejak Senin, 14 Januari lalui. Setiap hari Senin sampai
dengan hari Kamis diberlakukan apel ganda, pagi dan sore. (one)
Social