Mojokerto-(satujurnal.com)
Pengucuran dana alokasi umum (DAU) APBD 2013 Kota Mojokerto untuk bantuan operasional sekolah (BOS) 52 SDN, 9 SMPN dan 1 SMP Terbuka terpangkas hampir 20 persen untuk honor pengelolaan dana BOS.
Dari total anggaran BOS Rp 6,82 miliar, yang disalurkan secara langsung sesuai jumlah keseluruhan siswa, Rp 5,48 miliar. Sisanya, Rp 1,33 miliar digunakan untuk kegiatan-kegiatan penopang program BOS.
Dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD 2013 Kota Mojokerto pada pos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termaktub ‘Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs’ sebesar Rp 6.823.961.900.
Anggaran ini digunakan untuk belanja pegawai Rp 768.244.700, diantaranya untuk honorarium panitia pelaksana kegiatan Rp 157.500.000, honorarium non PNS Rp 7.270.000, honorarium pengelolaan dana bos Rp 603.474.700.
Honorarium pengelolaan dana bos ditebar untuk seluruh sekolah penerima dana BOS dengan penentuan nilai secara proporsional dari jumlah BOS yang diterima masing-masing sekolah
Pada uraian ‘Belanja Barang Jasa’, Rp 5.601.767.100, terinci untuk belanja alat tulis kantor Rp 14.184.500, belanja jasa kantor Rp 400.000, belanja cetak/penggandaan/dokumentasi Rp 4.918.400, belanja makan dan minum Rp 20.762.500, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Rp 76.800.000. Sedang untuk BOS yang langsung untuk siswa Rp Rp 5.484.701.700.
Dari 52 SDN, SDN Wates 2 tercatat sebagai penerima BOS terbesar yakni Rp 80.753.400. Jumlah ini merupakan proposi dari keseluruhan jumlah siswa di sekolah tersebut. Sementara sekolah penerima BOS dengan jumlah paling rendah, yakni SDN Sentanan, Rp 24.633.000.
Di tingkat SMPN, tercatat SMPN 2 sebagai penerima BOS terbesar, yakni Rp 377.400.000. Sedang penerima BOS terkecil yakni SMPN 7, sebesar Rp 199, 512.000. Untuk SMP Terbuka, BOS yang disediakan sebesar Rp 4.882.500.
Sejumlah pos anggaran untuk honor dan belanja modal BOS yang menelan anggaran lebih dari satu miliar rupiah tersebut tidak berlaku untuk BOSDA (bantuan operasional sekolah daerah) yang ditebar ke semua sekolah swasta dari level SD hingga SMA/ SMK melalui dana hibah APBD senilai Rp 6.361.622.000. (one)
Pengucuran dana alokasi umum (DAU) APBD 2013 Kota Mojokerto untuk bantuan operasional sekolah (BOS) 52 SDN, 9 SMPN dan 1 SMP Terbuka terpangkas hampir 20 persen untuk honor pengelolaan dana BOS.
Dari total anggaran BOS Rp 6,82 miliar, yang disalurkan secara langsung sesuai jumlah keseluruhan siswa, Rp 5,48 miliar. Sisanya, Rp 1,33 miliar digunakan untuk kegiatan-kegiatan penopang program BOS.
Dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD 2013 Kota Mojokerto pada pos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termaktub ‘Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs’ sebesar Rp 6.823.961.900.
Anggaran ini digunakan untuk belanja pegawai Rp 768.244.700, diantaranya untuk honorarium panitia pelaksana kegiatan Rp 157.500.000, honorarium non PNS Rp 7.270.000, honorarium pengelolaan dana bos Rp 603.474.700.
Honorarium pengelolaan dana bos ditebar untuk seluruh sekolah penerima dana BOS dengan penentuan nilai secara proporsional dari jumlah BOS yang diterima masing-masing sekolah
Pada uraian ‘Belanja Barang Jasa’, Rp 5.601.767.100, terinci untuk belanja alat tulis kantor Rp 14.184.500, belanja jasa kantor Rp 400.000, belanja cetak/penggandaan/dokumentasi Rp 4.918.400, belanja makan dan minum Rp 20.762.500, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Rp 76.800.000. Sedang untuk BOS yang langsung untuk siswa Rp Rp 5.484.701.700.
Dari 52 SDN, SDN Wates 2 tercatat sebagai penerima BOS terbesar yakni Rp 80.753.400. Jumlah ini merupakan proposi dari keseluruhan jumlah siswa di sekolah tersebut. Sementara sekolah penerima BOS dengan jumlah paling rendah, yakni SDN Sentanan, Rp 24.633.000.
Di tingkat SMPN, tercatat SMPN 2 sebagai penerima BOS terbesar, yakni Rp 377.400.000. Sedang penerima BOS terkecil yakni SMPN 7, sebesar Rp 199, 512.000. Untuk SMP Terbuka, BOS yang disediakan sebesar Rp 4.882.500.
Sejumlah pos anggaran untuk honor dan belanja modal BOS yang menelan anggaran lebih dari satu miliar rupiah tersebut tidak berlaku untuk BOSDA (bantuan operasional sekolah daerah) yang ditebar ke semua sekolah swasta dari level SD hingga SMA/ SMK melalui dana hibah APBD senilai Rp 6.361.622.000. (one)
Social