Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Mojokerto merancang skema tiga daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan
legislatif (pileg) 2014 mendatang. Selain
untuk memenuhi ketentuan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, terkait jumlah maksimal kursi anggota Dewan
dalam satu dapil.
Dari dua daerah pemilihan, Dapil I
Prajurit Kulon dan Dapil II Magersari, nantinya akan diubah menjadi tiga dapil.
Dapil yang bakal dipecah, yakni Dapil II.
Humas KPU Kota Mojokerto, Yusuf
Widayat mengatakan, perubahan dapil dilakukan untuk memenuhi ketentuan UU No
10/2008 bab III pasal 29 ayat 2 yang
mengatur jumlah kursi anggota DPRD dari satu Dapil itu minimal tiga dan
maksimal 12 orang.
Produk pemilu 2004 - 2009 , dari dua
dapil. Dapil I, 11 kursi, Dapil II lebih gemuk, yakni 14 kursi. “Agar lebih
pas. Pada Pileg 2014 nanti dirancang 3 dapil,” katanya.
Dapil I yang membawahi 8 kelurahan
tidak akan diotak-atik. Namun, Dapil II dengan 10 kecamatan akan diubah menjadi
Dapil II dan Dapil III.
Pertimbangan pemecahan Dapil II,
menurut Yusuf, yakni proporsi antara jumlah penduduk dan rasio keterwakilan. “Ini
dimungkinkan, karena dapil didasarkan dari bagian kecamatan. Bukan satu
kecamatan,” sergahnya.
Ketua KPU Kota Mojokerto, M Fatoni
mengatakan saat ini pihaknya sudah merangcang dua skema pemecahan Dapil II. Skema
itu didasarkan pada jumlah jiwa. “Keterwakilan dihitung berasarkan jumlah jiwa
dalam satu kelurahan,” katanya.
Skema pertama, Dapil II meliputi empat kelurahan, yakni
Kelurahan Kedundung, Gunung Gedangan, Meri dan Balongsari. Dapil III mencakup
enam kelurahan, yakni Kelurahan Wates, Magersari, Gedongan, Purwotengah,
Sentanan dan Jagalan.
Skema kedua, Dapil II membawahi lima wilayah
kelurahan, yakni Kedundung, Gunung
Gedangan, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah. Sementara Dapil III meliputi
empat wilayah kelurahan, yakni kelurahan Wates, Magersari, Balongsari dan
Gedongan. “Kalau skema kedua ini antar kelurahan berdekatan. Beda dengan skema
pertama, terdapat dua kelompok kelurahan yang berdekatan,” imbuh Fantoni.
Rencananya, KPU akan melakukan
pendekatan dengan Dewan setempat terkait
dua skema yang ditawarkan. “Kami jadwalkan antara tanggal 22 Pebruari hingga 28
Pebruari,” tukas Fatoni.
Pembagian dapil dari dua menjadi tiga
tidak lepas hasil Pileg 2009 yang disoal beberapa elemen masyarakat. Bahkan,
lembaga penyelenggaran pemilu ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mojokerto, pertengahan Juli 2012 lalu.
KPU Kota Mojokerto dituding melanggar
UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada
bab III pasal 29 ayat 2 Tentang Jumlah Maksimal Kursi Pada Satu Dapil II.
Karena dengan sengaja menambah jumlah kursi di dapil Kecamatan Magersari yang
seharusnya 12 kursi namun di tambah menjadi 14 kursi. (one)
Social