Ada Tower Bodong di Tanah TNI - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ada Tower Bodong di Tanah TNI

Mojokerto-(satujurnal.com)
Berdirinya tower BTS (base transceiver station) milik PT Era Mandiri Jakarta di lahan Detasemen Perbekalan (Den Bekang) TNI jalan Pahlawan, berdekatan dengan Lingkungan Miji Baru III, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto yang disinyalir tak berijin alias bodong tidak saja memantik reaksi warga sekitar, namun Komandan Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya Kolonel Inf. Agus Yuniarto pun tkaget dan erhenyak.

“Terus terang saya tidak tahu tentang pendirian tower BTS atau tower seluler di Ben Bekang. Karena memang tidak ‘kulo nuwun’ ke Korem,” ujar Agus Yuniarto, Jum’at (01/02/2013).

Namun karena garis koordinasi Den Bekang bukan ke Korem 082 melainkan langsung ke Kodam V Brawijaya, pihaknya akan melaporkan ke Pangdam V Brawijaya. “Pendirian tower itu menggunakan fasilitas TNI. Dan karena terindikasi bermasalah, saya akan laporkan ke Pangdam,” tandas Agus.

Jika terbukti pendirian tower itu tidak berijin, ujar Danrem 082, bisa dikategorikan  pelanggaran. “Itu fasilitas militer. Jangan sampai menguntungkan personal. Jadi Pangdam harus tahu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Novi Rahardjo memastikan jika pendirian tower di lahan TNI itu bodong alias tak dilengkapi legalitas. "Itu tak berijin. Tak ada ijin yang masuk ke kita untuk pendirian tower itu," ungkapnya.

Lantaran tak berijin, lanjut Novi kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP Kota Mojokerto. “Karena tak berijin, kita serahkan penanganannya oleh Satpol PP,” imbuhnya.

Sementara itu warga Miji Baru 3 Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mengaku gerah dengan pembangunan tower yang dilakukan sejak 20 Pebruari 2013 lalu itu. Selain takut berdampak negatif berupa radiasi, gangguan frekuwensi akan mengenai 116 KK sekitar tower. “Bukan soal kompensasi, tapi kalau semisal tower ini roboh dan mengenai rumah penduduk, lalu warga akan kemana, jika dari awal tidak berijin,” kata Tatok Sutjajanto, ketua RW setempat.

Tatok mengungkap, selain sudah mempertanyakan ke KPPT, juga sudah melayangkan pengaduan ke Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Soemarjono mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pada PT. Era Mandiri selaku pelaksana pembangunan tower. Surat dengan tembusan Pangdam V Brawijaya, Danbekang V-44-02 Mojokerto, Walikota dan Dan Denpom Mojokerto itu berisi teguran agar melengkapi perijinan sebagaimana diatur dalam Perda No 11 tahun 2012 tentang retrebusi ijin mendirikan bangunan dan pengendalian menara atau tower. "Landasan kita atas aduan masyarakat dan data bahwa tower itu tak berijin," ungkapnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional