Mojokerto-(satujurnal.com)
Amari Pribadi, 46 tahun, warga Dusun Wonoayu, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (25/03/2013) terpaksa diciduk unit Reskrim Polsek Pungging. Dia ditangkap setelah membawa kabur dinamo blower 1 PK milik Dedik, 24 tahun, yang masih tetangganya sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam disel tahanan polsek setempat.
Menurut keterangan saksi mata, Samaji, pencurian itu terjadi Senin sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, didepan rumah korban. Awalnya, korban yang saat itu baru bangun dari tidur. Melihat dinamo blower 1 PK yang ia taruh di teras rumahnya raib dibawa kabur tersangka.
"Karena kami mencurigai gerak gerik tersangka, kemudian kami mendatangi rumahnya untuk menanyakan keberadaan dinamo milik keponakan saya,"ujar Samaji.
Setelah dicerca sejumlah pertanyaan, kata dia, tersangka mengakui jika dinamo milik korban, tersangka yang mengambil. " Dari pengakuannya, dinamo yang diambil tersangka dititipkan ke saudara Paidi,"tukasnya.
Kapolsek Pungging AKP Siswoyo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. " Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 200 ribu,"cetusnya. (wie)
Amari Pribadi, 46 tahun, warga Dusun Wonoayu, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (25/03/2013) terpaksa diciduk unit Reskrim Polsek Pungging. Dia ditangkap setelah membawa kabur dinamo blower 1 PK milik Dedik, 24 tahun, yang masih tetangganya sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam disel tahanan polsek setempat.
Menurut keterangan saksi mata, Samaji, pencurian itu terjadi Senin sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, didepan rumah korban. Awalnya, korban yang saat itu baru bangun dari tidur. Melihat dinamo blower 1 PK yang ia taruh di teras rumahnya raib dibawa kabur tersangka.
"Karena kami mencurigai gerak gerik tersangka, kemudian kami mendatangi rumahnya untuk menanyakan keberadaan dinamo milik keponakan saya,"ujar Samaji.
Setelah dicerca sejumlah pertanyaan, kata dia, tersangka mengakui jika dinamo milik korban, tersangka yang mengambil. " Dari pengakuannya, dinamo yang diambil tersangka dititipkan ke saudara Paidi,"tukasnya.
Kapolsek Pungging AKP Siswoyo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. " Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 200 ribu,"cetusnya. (wie)
Social