Tak Ingin Terpeleset, KPU Pertegas Legalitas Ijazah Kandidat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Ingin Terpeleset, KPU Pertegas Legalitas Ijazah Kandidat

Mojokerto-(satujurnal.com)
KPU Kota Mojokerto memastikan akan melakukan konfirmasi dan meminta pernyataan tertulis kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah para kandidat walikota – wakil walikota Mojokerto 2013 – 2018 yang bakal running Agustus 2013 mendatang Penegasan legalitas diperlukan selain untuk memenuhi ketentuan UU, juga untuk menghindari ‘malapraktek’ ijazah kandidat seperti yang terjadi di daerah lain.

“Sepanjang ijazah kandidat yang bersangkutan sudah dilegalisir, ya bisa diterima. KPU tidak punya kewenangan meneliti secara detail keabsahan ijazah kandidat,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, M Fathoni, Sabtu (25/05/2013).

Namun, agar legalitas ijazah kandidat nantinya tidak dipersoalkan dan KPU tidak ‘terpeleset’ hingga harus menghadapi tuntutan hukum seperti kasus yang pernah terjadi di daerah lain di Jawa Timur, konfirmasi dan pernyataan tertulis soal legalitas ijazah itu akan dilakukan. “Kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah akan kami konfirmasi, apa benar copy ijazah yang diserahkan kandidat ke KPU adalah sesuai dengan yang diterbitkan pihak sekolah. Sekaligus kami meminta surat keterangan atau pernyataan soal ijazah yang dimaksud. Itu untuk penguat,” kilah Fathoni.

Penegasan legalitas ijazah melalui konfirmasi itu, kata Fathoni, dilakukan ke semua tingkatan ijazah yang dimiliki dan diserahkan ke KPU. “Semua tingkatan, dari SD sampai SLTA atau perguruan tinggi kita konfirmasi langsung ke sekolah yang bersangkutan. Mudah-mudahan saja tidak ada yang menyerahkan ijazah S3 luar negeri (lulusan luar negeri). Tentunya akan butuh waktu lama,” ujarnya.

Sementara itu, terkait keharusan mengundurkan diri dari jabatannya bagi para kandidat yang kini memegang jabatan kunci, seperti Sekkota Mojokerto Suyitno dan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi, Fathoni mengatakan sepanjang yang bersangkutan sudah mengisi form baku aturan Pilkada dan dinilai sudah memenuhi syarat serta bermeterai, pihaknya tidak akan intervensi, apakah kandidat dimaksud saat ini masih aktif menjalankan tugas sesuai jabatannya.

“Yang dibutuhkan KPU, persyaratan administrasi berupa surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya. Dan syarat itu sudah dipenuhi. Tapi kalau masih aktif itu urusan yang bersangkutan dan insitusinya,. Kami tidak mempersoalkan, seperti hanya langkah Panwaslu,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional