Dewan Nilai Minor Kebijakan Walikota Angkat Plt - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Nilai Minor Kebijakan Walikota Angkat Plt

Junaidi Malik
Mojokerto-(satujurnal.com)
Penilaian minor terhadap kebijakan Walikota Mojokerto Abdul Gani Suhartono yang mengisi jabatan pimpinan SKPD dengan pelaksana tugas (Plt) kembali diluncurkan kalangan Dewan setempat. Dinilai, pengisian Plt bukti tidak jalannya kaderisasi pejabat. Tak hanya itu, perencanaan sistem promosi dan pengisian jabatan juga dituding lemah.

"Kalau sistem jenjang karir di PNS berjalan baik, tidak akan pernah ada pengisian jabatan strategis seperti itu dengan Plt," lontar Junaedi Malik, anggota Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan), DPRD kota Mojokerto, Minggu (02/06/2013).

Per 1 Juni lalu, Pemkot mengisi jabatan kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang ditinggal Edy Suyanto lantaran pensiun diisi Judi Setiadi (Asisten II) Sekdakot dengan jabatan Plt Kadispendukcapil Padahal awal agustus 2013 mendatang Judi Setiadi juga memasuki masa pensiun.

Jika perencanaan dan penataan SDM bagus, menurut Junaedi Malik maka tidak akan kekosongan pejabat setingkat pimpinan SKPD. "Seharusnya sudah bisa diantisipasi. Tidak sampai terjadi kekosongan," tambah pria yang juga ketua Fraksi PKB ini.

Sebelumnya, Walikota juga mengisi jabatan Plt untuk posisi Direktur PDAM yang juga memasuki purna tugas. "Untuk jabatan sepenting itu Walikota juga hanya mengangkat Plt. Artinya tidak ada keseriusan menyehatkan PDAM," timpal Syaiful Arsyad, ketua Fraksi PAN DPRD kota Mojokerto.

Ipung sapaan akrab Syaiful Arsyad ini mempertanyakan bahwa pengisian Plt direktur PDAM apakah karena memang pemkot mengalami krisis SDM. "Kita mempertanyakan, kenapa jabatan Direktur PDAM hanya di plt kan dalam waktu yang sangat lama," imbuh pria yang juga ketua DPD PAN kota Mojokerto ini.

Mohamad Ali Imron. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Mojokerto menepis tudingan lemahnya kaderisasi PNS. Menurutnya dalam pengisian jabatan struktural diperlukan berbagai pertimbangan. Acuannya PP No 100/ 2000 serta PP No 13/ 2002. "Selain itu juga harus dipertimbangkan kapabilitas (kemampuan) dan loyalitas seorang calon pejabat struktural," terang Imron.

Apa lagi untuk jabatan struktural eselon II setingkat kepala dinas harus meminta persetujuan Gubernur terlebih dahulu. "Jadi semua mekanisme itu harus kita lalui, kita tidak bisa langsung ganti dan tunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Untuk sementara walikota meninjuk Plt dan itu tidak melanggar aturan serta untuk pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasa," kelit Alumnus 06 STPDN ini. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional