Jombang-(satujurnal.com)
Riki Hermanto (21), Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, kini harus hentikan kebiasaannya mengkonsumsi pil koplo. Pasalnya, saat hendak bertransaksi pil koplo, dia kepergok anggota Satreskoba Polres Jombang. Saat ditangkap, petugas dapatkan barang bukti sebanyak 10 butir pil koplo jenis dobel L dan sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi.
Tersangka berhasil diringkus petugas berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itulah, petugas lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka. Selanjutnya, petugas amati gerak-gerik tersangka untuk memastikan.
"Warga resah karena di daerahnya mulai marak peredaran pil koplo. Diselidiki, diperoleh nama tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus penggunanya," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang.
Dan benar, hari Sabtu (22/06/2013, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali peroleh kalau tersangka hendak bertransaksi di kawasan lapangan Desa / Dusun Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Tak ingin sia-siakan kesempatan, beberapa petugas yang sudah menyamar segera datangi lokasi dan menyanggong tersangka. Beberapa saat, tersangka datang dan seperti menunggu seseorang.
Melihat tersangka, petugas tak mau berlama-lama dan langsung menyergapnya. Kontan saja, tersangka tak bisa berkutik. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti pil koplo yang dikemas dalam plastik klip kecil," lanjut Widodo.
Dari barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Usai jalani pemeriksaan, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan. Petugas juga kembangkan kasusnya untuk ungkap pemasoknya maupun jaringan pengedar lainnya. (rg)
Riki Hermanto (21), Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, kini harus hentikan kebiasaannya mengkonsumsi pil koplo. Pasalnya, saat hendak bertransaksi pil koplo, dia kepergok anggota Satreskoba Polres Jombang. Saat ditangkap, petugas dapatkan barang bukti sebanyak 10 butir pil koplo jenis dobel L dan sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi.
Tersangka berhasil diringkus petugas berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itulah, petugas lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka. Selanjutnya, petugas amati gerak-gerik tersangka untuk memastikan.
"Warga resah karena di daerahnya mulai marak peredaran pil koplo. Diselidiki, diperoleh nama tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus penggunanya," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang.
Dan benar, hari Sabtu (22/06/2013, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali peroleh kalau tersangka hendak bertransaksi di kawasan lapangan Desa / Dusun Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Tak ingin sia-siakan kesempatan, beberapa petugas yang sudah menyamar segera datangi lokasi dan menyanggong tersangka. Beberapa saat, tersangka datang dan seperti menunggu seseorang.
Melihat tersangka, petugas tak mau berlama-lama dan langsung menyergapnya. Kontan saja, tersangka tak bisa berkutik. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti pil koplo yang dikemas dalam plastik klip kecil," lanjut Widodo.
Dari barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Usai jalani pemeriksaan, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan. Petugas juga kembangkan kasusnya untuk ungkap pemasoknya maupun jaringan pengedar lainnya. (rg)
Social