Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Polres Mojokerto kembali meringkus
pelaku pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayahnya.
Dari tangan pelaku, yakni Nanang
Haris (23) warga Dusun Buluresik, Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto
ini diamankan sabu seberat 0,25 gram atau senilai Rp 450 ribu.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, penangkapan ini bermula saat Nanang dipancing oleh petugas yang
menyamar menjadi pembeli, di perumahan Nirwana Kutorejo, Sabtu (13/07/2013)
malam.
Ketika bertransaksi, tersangka
ini langsung diringkus tanpa perlawanan berikut barang bukti yang dibawanya.
Saat ditangkap Nanang terkejut,
ternyata pembeli ini adalah seorang polisi berpakaian preman yang tengah
melakukan penyamaran.
“Tersangka memang telah menjadi
target operasi (TO) ,” kata AKP Saibuddin - Kasat Narkoba Polres Mojokerto,
Minggu (14/07/2013).
Nanang mengaku mendapatkan barang
haram itu dari temannya yang saat masih dalam pengejaran polisi. “Saat ini,
kami sedang memeriksanya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Saibuddin.
Dikatakannya, tersangka terancam
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun
penjara. (wie)
Social