Paulus Swasono Kukuh |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kalangan DPRD Kota Mojokerto kembali menelisik sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah titik. Selain karena sampai saat ini masih banyak aset yang ‘ditidurkan’, PR penyelesaian validasi dan sertifikasi aset tak kunjung dituntaskan.
“Sampai saat ini masih banyak aset daerah yang tidak manfaatkan, seperti eks tanah ganjaran kelurahan yang jumlahnya masih hektaran. Kalau pun ada yang bisa dipetik manfaatnya, itu karena disewakan ke pihak lain. Pemkot harusnya mengutamakan pemanfaatan aset yang dimiliki, seperti halnya tanah eks ganjaran akibat peralihan status desa menjadi kelurahan dan sejumlah bidang tanah hasil tukar guling yang hingga kini masih terbengkalai,” cetus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh, Minggu (22/09/2013).
Sayangnya, lanjut Paulus, hal itu tidak dilakukan. Bukannya ngurus tanah yang dimiliki, tapi condong melakukan penambahan lahan baru. “Berapa miliar pundi APBD yang terkuras dibanding mengoptimalkan aset yang ada,” tandasnya.
Anggota Komisi II (perekonomian dan pembangunan) ini menyebut, nilai aset tanah dan bangunan milik Pemkot Mojokerto yang disajikan dalam daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset daerah tahun anggaran 2013 dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang APBD Kota Mojokerto menunjukkan posisi Rp 857 miliar. Tanah tercatat senilai Rp 643 miliar sedang gedung dan bangunan senilai Rp 214 miliar.
Sementara hasil pemeriksaan atas daftar aset tetap dan dokumen kepemilikan, sampai Agustus Tahun 2007, diketahui bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memiliki aset tanah total tanah dan bangunan selain makam dan jalan umum, sebanyak 599 bidang seluas 1.962.987 meterpersegi yang berasal dari pembelian, donasi, ruislag dan lain-lain.
Namun, dari ratusan aset daerah itu, puluhan diantaranya mangkrak. Yang paling terakhir, yakni aset tanah dan bangunan eks RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo di jalan Gajahmada 100. Aset seluas 6.007 meterpersegi ‘ditidurkan’ pasca pemanfaatan RSU Surodinawan. Dan Walikota Abdul Gani Suhartono yang bakal lengser 5 Desember 2013 memastikan tidak akan menyentuh aset yang berdekatan dengan perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut.
Selain itu, aset ‘tanah dan bangunan untuk sentra industri kecil (SIK) di jalan raya bypass yang dibeli tahun 2002 dan tahun 2005 seluas 9.000 meterpersegi dan 13.592 meterpersegi pun tak lagi disentuh lantaran bingung menentukan pemanfaatannya.
Sementara aset tanah yang sedianya untuk lapangan sepak bola di jalan Prajurit Kulon seluas 8.260 meterpersegi sama sekali tak dijamah. Pun aset tanah di jalan Gunung Gedangan seluas 1.280 meterpersegi yang yang diplot jadi pemandian pengganti Tirta Suam mangkrak.
Sejumlah aset lainnya yang tak terurus, diantaranya tanah lapangan sepak bola Pulowetan seluas 3.330 meterpersegi. Rumah dinas (rumdin) Sekda di jalan Jawa 29 seluas 278 meterpersegi. Tanah untuk rumdin dokter jalan Pepaya seluas 250 meterpersegi. Tanah untuk bangunan rumdin Jalan Panggremanan VI seluas 280 meterpersegi. Tanah untuk rumdin jalan RA Basuni seluas 2.664 meterpersegi. Sawah jalan Semeru seluas 6.887 meterpersegi. Tanah Bangunan Pendidikan Dan Latihan Lingk Balongrawe Baru seluas 2.604 meterpersegi. Tanah Bapelkes RSU JL.Srikaya Nomor .2 seluas 500 meterpersegi. Tanah untuk R P H Babi Lingkungan Balongrawe Baru, Kedundung seluas 400 meterpersegi. Tanah Bangunan Olah Raga (GOR) Jl. Surodinawan, Prajurit Kulon 90.000 meterpersegi yang direncanakan untuk relokasi sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar.
Aset Pemkot berupa tanah seluas sekitar 5 hektar di kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang diplot sebagai pusat pendidikan dan latihan (Diklat) hingga kini masih belum digarap.
Paulus, anggota Dewan hasil PAW yang pernah duduk di lembaga yang sama periode 2004 -2009 ini menandaskan, persoalan aset daerah di lingkup Pemkot sempat menjadi polemik. Tahun 2009 lalu, bahkan sejumlah anggota Dewan menggagas pembentukan pansus hak angket guna penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan aset-aset daerah.
“Meski hak angket akhirnya mengendap, tapi melihat persoalan pelik aset daerah saat ini, bisa saja Dewan mengusung kembali hak angket ini,” tukas Paulus. (one)
Social