Palsukan Akte Kelahiran, PNS Dishub Surabaya Dipolisikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Palsukan Akte Kelahiran, PNS Dishub Surabaya Dipolisikan

Mojokerto-(satujurnal.com)

DAP, PNS di lingkup Dinas Perhubungan Kota Surabaya dilaporkan ke Polres Kota Mojokerto oleh Sony Mujiono, mertuanya lantaran memalsukan akta kelahiran. 

Pria berusia 49 warga yang  tinggal di jalan Kutisari, Kecamatan Trenggilis, Kota Surabaya dipolisikan atas dugaan pemalsuan empat akte kelahiran buah perkawinan sirih dengan Santi Dewi, putri Sony Mujiono.  Kini, kasusnya masih tangani Polres Mojokerto Kota. 

’Dugaan itu sangat kuat. Karena untuk mendapatkan akta kelahiran, membutuhkan akta nikah. Padahal DAS dengan anak saya (Santi Dewi) hanya nikah sirih,’’ tandas Sony Mudjiono, Senin (16/09/2013).

Dikatakan Sony Mujiono, awal tahun 2000, Santi Dewi yang kini berusia 36 tahun menikah siri dengan DAS. Pernikahan itu sulit dibukukan dalam akta nikah lantaran saat itu DAS sudah memiliki seorang istri. ’’Dengan istri pertama, dia memiliki dua anak,’’ ungkap Sony. 

Sedangkan, dalam perkawinan kedua, DAS dan Santy dikaruniai lima orang anak. “Anehnya, empat dari lima anak DAS dan Santy memiliki akte kelahiran. Tentunya, untuk mendapatkan akte, syarat utama yakni bukti surat nikah. Kalau anak saya pernah menikah, kapan berlangsung? Karena saya tidak pernah mantu,’’ tuturnya.

Diakui Sony, hingga cucu kelima, antara dia dan DAS tidak banyak berselisih. Tapi pada pertengahan tahun 2012 lalu, DAS mendadak menghilang. Istri dan kelima anaknya ditelantarkan. ’’Tidak pernah ada nafkah kepada anak saya,’’ terang warga yang tinggal di Dusun Ploso, Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini.

Melihat anak dan cucunya ditinggal tanpa sebab yang jelas, pria 61 tahun ini berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Polsek Puri. Dengan harapan, polisi mampu mengungkap kasus tindak pidana tersebut secara profesional.
Awalnya tak ada yang aneh. Polisi langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari DAS, Santy, petugas Dispenduk Capil Sidoarjo dan Blitar. Dinas inilah yang telah mengeluarkan akta kelahiran terhadap empat anaknya.

Namun, laporan yang dilayangkan 6 Juli 2012 tersebut, justru melebar. Santy Dewi, istri DAS juga dinilai terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu baru diketahui Sony setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 3 September 2013 lalu. 

’’Masak anak saya sebagai terlapor juga. Penyidik bermain dalam kasus ini,’’ tudingnya.

Atas ketidaknyamanan inilah, Sony bakal melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim. 

Salah satu kepala unit di Polsek Puri, Aipda P dinilai telah menyelewengkan laporan inti dari permasalahan tersebut. ’’Saya akan ke Propam Polda Jatim untuk mencari keadilan. Agar anggota yang bermain-main dalam kasus, segera ditindaklanjuti,’’ pungkasnya.
Sementara itu, menyikapi laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan akta kelahiran itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Luwi Nur Wibowo mengatakan, saat ini masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi. ’’Masih terus kita lakukan penyidikan,’’ terangnya.
Dia mengaku, meski sudah banyak yang sudah diperiksa, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga kuat melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tersebut. Namun, dia memastikan dalam waktu dekat akan muncul orang yang menyandang status tersangka dalam kasus itu. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional