DPRD Kota Mojokerto memasang target menuntaskan pembahasan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) hanya dua pekan atau paling lambat akhir bulan Oktober 2013. Selain alasan urgensitas, kelima summary raperda yang disampaikan Walikota Abdul Gani Suhartono dalam sidang paripurna, Kamis (17/10/2013) sudah dilengkapi naskah akademis.
"Paling lambat akhir bulan Oktober (2013) pembahasan kelima raperda ajuan eksekutif rampung," kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi, usai sidang.
Kelimanya, raperda tentang BUMD, raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 6/2009 tentang Pendirian PT BPR Syari'ah Kota Mojokerto, tentang PDAM, tentang Penyertaan Modal dan raperda tentang Pembiayaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Kontrak Tahun Jamak.
Menurut Mulyadi, kelima raperda tersebut memang harus segera dituntaskan lantaran dibutuhkan untuk menopang sejumlah penganggaran yang dialokasikan dalam APBD 2014. "Pijakan hukum dibutuhkan agar penyertaan modal BUMD dan proyek multiyears tidak bermasalah dikemudian hari," tandasnya.
Sikap optimis menuntaskan pembahasan kelima raperda tersebut juga lantaran sudah dilengkapi naskah akademis. "Dan lagi raperda itu bukan semuanya baru," ujar politisi PAN tersebut.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono mengatakan, target penuntasan kelima raperda yang dilengkapi naskah akadenis hasil kerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang sudah dibahas di tingkat badan legislasi (Banleg) dan badan musyawarah (Banmus). "Karena sifatnya urgent kita sepakat segera diselesaikan," tukasnya.(one)
Social