Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyerapan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru pendidikan agama Islam (PAI) sekolah dasar di Kota Mojokerto diatensi Irspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag. Menyusul indikasi tidak terpenuhinya syarat bagi guru PAI, namun tetap menerima TPP sebesar satu kali gaji per bulan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Irjen Kemenag turun ke Kantor Kemenag Kota Mojokerto tanggal 1 – 25 Oktober lalu, mengecek penggunaan anggaran di Kemenag Kota Mojokerto. Hasilnya, enam utusan Irjen menemukan adanya dana yang digunakan membayar TPP guru yang mengajar di 52 SDN di Kota Mojokerto senilai Rp 1 miliar.
Begitu didalami, Irjen menemukan bahwa jam mengajar PAI ditiap SD itu hanya 18 jam per minggu. Padahal di tiap SD ada satu guru PAI. Itu artinya, mereka tidak memenuhi kualifikasi menerima TPP yakni harus mengajar 24 jam per pekan. Sehingga mereka diharuskan mengembalikan uang TPP yang telah diterima.
Namun pihak Kantor Kemenag Kota Mojokerto menepis tegas tudingan jika kondisi itu sudah jadi temuan Irjen. “Kesimpulan awal Irjen itu memang didasari kalkulasi bahwa tiap kelas SD hanya ada satu rombongan belajar dan tiap kelas mendapat pengajaran PAI tiga jam. Alhasil, dari enam kelas tiap minggu hanya ada 18 jam mengajar. Jika kondisinya demikian, maka itu jadi temuan. Artinya TPP terakumulasi Rp 1 miliar harus dikembalikan ke kas negara,” kata Ismaul Maarif, kasi pendidikan madrasah Kemenag Kota Mojokerto yang menangani pembayaran sertifikasi guru, Rabu (30/20/2013).
Ismaul mengaku jika pihaknya membeber kondisi sebenarnya. “Kita sudah menjelaskan pada tim Irjen bahwa para guru itu memenuhi kualifikasi menerima TPP karena punya tugas tambahan,’’ bebernya.
Diantaranya ada yang diberi tugas tambahan oleh kepala sekolah sebagai pengelola perpustakaan, sebagai guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta ada pula yang diberi tugas mengajar ekstra seperti bimbingan tartil atau membimbing siswa salat berjamaah, membaca doa, istighotsah dan lain-lain. Jadi intinya semua guru itu sudah punya bukti pendukung kelayakan menerima sertifikasi, makanya kita bayarkan sertifikasinya. Kalau tidak punya bukti kelayakan, tentu tidak kita bayar,’’ tegasnya.
Meski status kepegawaiannya ada di Pemkot dan pembinaan kepegawaiannya dibawah Dinas P dan K, namun khusus sertifikasi guru PAI SD, kata Ismaul, ikut Kemenag.
’’Begitu mendengar penjelasan kita, Irjen bisa memahami. Jadi mereka tidak menganggap ini sebagai temuan. Jadi tidak ada beban harus mengembalikan TPP yang sudah diterima,’’ kilahnya. (one)
Social