Diaz Roychan |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Diaz
Roychan, ketua DPD PAN Kota Mojokerto yang dilengserkan DPD PAN Jatim akhirnya
memenangkan gugatan yang dilayangkan ke PN Surabaya. Putusan PN diantaranya
menyatakan penggantian posisi Diaz cacat yuridis karena bertentangan dengan
AD/ART partai.
"Hakim PN Surabaya dalam amar putusannya memerintahkan DPP PAN mengembalikan hak-hak Diaz Roychan selaku ketua DPD PAN Kota Mojokerto produk musda (musyawarah daerah) dan menyatakan semua produk DPD PAN Jatim menyangkut SK pengangkatan Plt ketua DPD PAN Kota Mojokerto yang diterbitkan sebelum musdalub adalah perbuatan melawan hukum," kata Yunus Susanto, kuasa hukum Diaz Roychan, kamis (31/10/2013).
Implikasi
hukum atas putusan hakim PN Surabaya tersebut, lanjut Yunus, DPD PAN
Jatim dan DPP PAN harus mencabut dan membatalkan SK pengangkatan Plt ketua DPD
PAN Kota Mojokerto serta mengembalikan posisi Diaz sebagai ketua partai
produk Musda III PAN Kota Mojokerto, Desember 2010.
Selain
memerintahkan mencabut dan membatalkan SK, majelis hakim PN Surabaya yang menangani
sengketa internal partai besutan Amin Rais itu menjatuhkan finalti kepada
tergugat jika terlambat menjalankan putusan berupa denda (dwangsom) Rp
200 ribu perhari.
"Dan
jika tergugat mengajukan banding , sementara amar putusan PN Surabaya
menyatakan semua SK DPD PAN Jatim terkait posisioning Diaz adalah cacat hukum,
maka selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
kepengurusan PAN Kota Mojokerto status quo," tandas Yunus.
Tapi,
lanjut Yunus, jika hingga dalam waktu yang ditentukan undang-undang pihak
tergugat tidak mengajukan banding maka akan dimintakan eksekusi ke paniitera PN
Surabaya atas putusan tersebut. "Sementara kita tunggu sikap
tergugat," tukasnya.
Menanggapi
hal itu, Diaz Roychan meminta semua pihak menghormati putusan. "Saya harap
semua pihak tunduk dan menghormati semua amar putusan hakim PN," ujarnya.
(one)
Social