Tiga anggota legislatif Kota Mojokerto mengambil cuti lantaran penjadi
kontestan Pilwali 2013, mulai hari ini kembali ngantor di gedung DPRD Kota
Mojokerto, jalan Gajahmada 147.
Ketiganya,
Mulyadi, politisi asal PAN, Drajat Stariaji asal PKPI dan Achmad Rusyad
Manfaluti, asal PKB.
Mulyadi
yang mencalonkan diri sebagai wakil walikota kembali menduduki posisinya
sebagai Ketua Dewan yang selama cuti dipegang Plt Ketua Dewan, Syaiful Arsyad.
Sedang Achmad Rusyad Manfaluti dan Drajat Stariaji masing-masing mencalonkan
diri sebagai Walikota Mojokerto juga akan kembali menduduki jabatan anggota di
Komisi II (perekonomian dan pembangunan) dan Komisi III (kesra).
Wakil
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno mengatakan, sesuai Surat Mendagri Nomor
120/1301/SJ, tertanggal 6 Juni 2005, tentang ‘Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, Walikota,
Pimpinan DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, huruf Romawi III point I
bahwa pimpinan dan anggota DPRD yang dicalonkan sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD
sampai dengan ditetapkannya calon terpilih oleh KPUD.
Pada point 8 disebutkan, apabila yang
bersangkutan tidak terpilih sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,
maka hak-hak keuangan/tunjangan dan belanja penunjang kegiatan diberikan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya terhitung sejak diumumkannya calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih oleh KPUD.
“KPU melakukan penetapan calon terpilih
Pilwali Mojokerto 5 September 2013. Sesuai point 8 maka semua hak protokoler,
hak-hak keuangan dan belanja penunjang Mulyadi, Achmad Rusyad Manfaluti dan
Drajat Stariaji diberikan mulai 1 Oktober 2013,” ujarnya.
Sementara terkait posisi Syaiful Arsyad,
anggota Dewan asal PAN yang ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan, ujar Yunus,
diatur dalam Surat Mendagri Nomor 161/205/SJ, tertanggal 24 Januari 2012
tentang kedudukan dan hak keuangan pelaksana tugas pimpinan DPRD.
“Karena pimpinan Dewan yang cuti dari
jabatannya berasal dari PAN, maka sesuai surat Mendagri, pimpinan
partai politik asal pimpinan Dewan (Mulyadi) yang berhalangan sementara,
mengusulkan anggota DPRD kepada pimpinan Dewan yang ada untuk melaksanakan
tugas pimpinan Dewan yang berhalangan sementara itu. Dalam hal ini anggota yang
dimaksud yakni Syaiful Arsyad,” ujar Yunus.
Karena aturan dalam surat Mendagri itu,
lanjut Yunus, maka untuk pengembalian posisi jabatan Ketua DPRD definitif dan
dua anggota Komisi II dan III tersebut tidak ada aturan dan mekanisme lain.
“Tidak usah diproses, tinggal kita umumkan dalam paripurna internal. Selesai,”
tukas politisi PDI-P tersebut.
Pilwali Mojokerto yang berlangsung 29
Agustus 2013 lalu diikuti enam pasangan kandidat, pasangan Achmad Rusyad
Manfaluti – Risdy Harintoko (MANFAATI), Drajat Stariaji – Yanto (DY), Mas’ud
Yunus – Suyitno (MY), Iwan Sulistyono – Edy Suhartono (IED), Ayub Busono
Listyawan – Mulyadi (ABDI) dan Hendro Suwono – Warsito (NOTO).
Dalam pleno terbuka KPU Kota Mojokerto, 5 September 2013, pasangan MY ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.
Dalam pleno terbuka KPU Kota Mojokerto, 5 September 2013, pasangan MY ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.
Penetapan KPU tersebut disoal pasangan
ABDI dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan MY dinilai
sarat kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif hingga memperanguhi
hasil Pilwali. Namun majelis hakim MK dalam amar putusannya tanggal 30
September 2013 menyatakan menolak seluruh gugatan ABDI. Momen ini sekaligus
merupakan antiklimaks Pilwali Mojokerto 2013. (one)
Social