Tak Cukup Bukti, 4 Pelaku Pesta Seks Sesama Jenis Hanya Wajib Lapor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Cukup Bukti, 4 Pelaku Pesta Seks Sesama Jenis Hanya Wajib Lapor

Jombang-(satujurnal.com)
Empat pria tiga diantaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang  yang digrebek warga lantaran diduga kuat menggelar pesta seks homo seksual di sebuah kamar kos  di  desa Mojongapit , Kecamatan Jombang Kota  akhirnya hanya menjalani wajib lapor di Polres setempat. 
Polisi menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka sebagai pelaku asusila. Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang sejauh ini masih menunggu laporan dari instansi terkait.

Penggrebean rumah kontrakan yang diduga dijadikan ajang pesta seks sesama jenis, dilakukan warga desa mojongapit, kecamatan jombang kota, Sabtu (26/10/2013) siang. 

Empat orang yang menggelar pesta seks sesama jenis di salah satu indekos Jalan Pakubuono Desa Mojongapit, Jombang ini, nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang marah atas perbuatan mereka. Beruntung polisi segera datang dan langsung mengamankan keempatnya ke Polres Jombang.

Penggerebekan dilakukan lantaran warga mulai curigai terhadap aktivitas di dalam kamar indekos tempat sepasang kekasih sesama jenis itu berkumpul.

Salah satu warga mengatakan  penggerebekan pesta seks sesama jenis tersebut bermula saat warga merasa curiga, jika dari dalam kamar kontrakan, sering memunculkan suara gaduh. Selain itu kamar yang dihuni salah satu pelaku,  kerap kali kedatangan tamu laki-laki kemayu dengan jumlah banyak.  Saat pintu kamar terbuka, satu dari mereka dalam kondisi telanjang bulat. "Tiga orang lainnya, buru-buru mengenakan pakaian," ungkapnya. 

Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan keempatnya dan digelandang ke Polsekta Jombang Kota. Polisi memberlakukan wajib lapor terhadap keempat pelaku, yakni AF (36), PNS Pemkab Jombang, yang beralamat di Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, BM (33), juga PNS Pemkab Jombang asal Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Jombang. JS (37), juga PNS asal Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan SD (39), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. 

Sementara itu BKD Kabupaten Jombang  masih menunggu laporan dari instansi terkait. Jika terbukti melanggar aturan kepegawaian, maka ketiga PNS itu akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional