Tuding Tak Transparan, Guru Tuntut Kasek Mundur - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tuding Tak Transparan, Guru Tuntut Kasek Mundur

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala SMPN 7 Kota Mojokerto, Muhajir dituntut mundur dari jabatannya oleh sejumlah guru dan komite sekolah lantaran dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah.  

Tuntutan para guru dan komite sekolah itu dilontarkan saat menemui Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Ali Imron, Rabu (30/10/2013). 

"Setiap kegiatan dan pungutan kepada siswa tidak pernah melibatkan guru dan komite. Yang diajak berembuk hanya bendahara saja. Tidak ada transparansi. KTU pun tidak tahu. Seolah-olah sekolah milik mereka berdua, " ucap Suhartono, guru SMPN 7 mewakili sejawatnya. 

Suhartono membeber  sejumlah dugaan kecurangan Muhajir, diantaranya tarikan Rp 800 ribu dengan dalih untuk penambahan fasilitas sekolah dan SPP sebesar 150 ribu setiap bulan bagi 25 siswa kelas unggulan. Termasuk,  pungutan ujian nasional (UN) sebesar Rp 75 ribu.  Selain itu, soal soal tempat parkir yang dirobohkan tanpa koordinasi guru. Sementara hingga sekarang tempat parkir itu tidak dibenahi.

"Kami berkali-kali menanyakan realisasi pembangunan sekolah dari pungutan itu,  namun kasek tutup mulut. Ia mengganggap kami tidak penting," tandas Burham, salah satu anggota komite sekolah SMPN 7. 

Karenanya, lanjut ia, pihaknya meminta kasek  di karangtina dengan mengembalikannya sebagai guru. "Sebab kalau tidak, maka kami membawa masalah ini ke jalur hukum," ancamnya.

Kedua belah pihak menggaris bawahi, bahwasanya kerja itu harus tim. "Malah dia mengatai kami saya tidak perlu komite. Kami akan ke Walikota jika tidak solusi atas kasus ini," ancam Burham lagi.

Menjawab keluh kesah guru dan komite, Ali Imron mengatakan pihaknya menerima masukan ini. Mantan Kepala BKD yang baru dua bulan menempati kursi Kadis P dan K ini berjanji mengusut indikasi kecurangan di SMPN 7. "Kita terima masukan ini. Kalau salah ya ada konsekuensi. Kalau baik ya dapat reward," katanya diplomatis.

Ia menandaskan, program kelas unggulan jelas dilarang. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Akan kami selesaikan dengan baik sesuai aturan yang Ada. Mengacu Permendiknas 28 tahun 2010,” tukasnya. 

Terpisah, Muhajir menepis tegas tudingan  sejumlah guru dan komite sekolah tersebut. 

"Ini hanya salah paham. Kalau kita dianggap tidak transparan kita sudah ada laporan RAPBS yang kita pasang di area sekolah. itu saja sudah cukup. Kalau mereka mau tahu kedalam itu over lapping. Bukan kapasitasnya," sergah Muhajir.

Soal pungutan siswa yang duduk di kelas unggulan, ia tak menampik. "Tapi itu bukan menjadi keputusan kami. Karena itu menjadi putusan panitia sekolah. Wali murid dan komite yang menghendaki. Kita ikut saja. Bahkan yang menentukan SPP itu putusan bersama wali murid," jelasnya.

Ia mengatakan, kelas unggulan itu juga menampung siswa berprestasi. Mereka yang tidak mampu digratiskan ikut di kelas ini.

"Kelas ini dikuti 25 anak. Tarikan Rp 800 ribu itu untuk melengkapi fasilitas kelas seperti pembelian AC, printer, LCD, kertas dan kelambu serta locker. Tapi tidak semua dibebani hanya bagi mereka yang mampu," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional