Surabaya-(satujurnal.com)
Terpidana kasus korupsi kas daerah (kasda) Kabupaten Mojokerto, Achmady hampir dipastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi Mahkamah Agung (MA). Diperkirakan, mantan Bupati Mojokerto ini mengajukan PK pada akhir tahun ini.
Kuasa hukum Achmady, JB Rahardjo mengatakan, pihaknya memang terus menjalin komunikasi dengan kliennya itu. Bahkan, terakhir kali dia bertemu dengan mantan bupati dua periode itu pada minggu lalu.
"Kalau tak salah pada Kamis (14/11/2013) lalu," jelasnya kepada wartawan, Minggu (24/11/2013).
Dari pembicaraan dengan terpidana dan keluarganya, lanjut dia, mereka sepakat akan mengajukan PK ke MA. Adanya pengajuan PK ini diharapkan bisa mengurangi vonis 9 tahun penjara yang ditimpakan pada Achmady.
"Setelah mempertimbangkan semuanya, klien kami memutuskan pengajuan PK. Pengajuan PK ini akan dilakukan dalam bulan-bulan ini, kemungkinan akhir tahun ini," paparnya.
Dalam pengajuan PK ini, pihaknya memang tak harus melampirkan bukti (novum) baru dalam berkasnya. Meski belum bisa menjelaskan secara detil, namun pihaknya meminta MA bisa memeriksa saksi yang dalam sidang-sidang sebelumnya tak dimintai keterangan.
"Sepertinya ada beberapa saksi yang terlewatkan, sehingga perlu diperiksa," tuturnya.
MA menolak kasasi pria asal Kemasan Tani, Gondang, Kabupaten Mojokerto dalam amar putusan 18 September 2013.
Dalam salinan putusan MA, yang telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, No 1449 K/ PID.SUS/ 2013 menyebutkan Ketua Majelis Hakim Agung Timur P Manurung bersama hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthabaya menolak permohonan kasasi terdakwa Achmady.
Salinan putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan Nomor 22/Pid.Sus.TPK/ 2013/ PT.Sby. Putusan Pengadilan Tinggi memberikan potongan hukuman terhadap Achmady menjadi enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebelumnya memvonis Achmady sembilan tahun penjara ditambah dengan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan pada 27 Desember 2012 lalu.
Dalam salinan putusan MA, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 30.972.990.000,- kepada terdakwa Achmady.
"Terdakwa wajib membayar denda tersebut, dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa. Sedangkan bila tidak membayar maka akan dipidana 3 tahun penjara," papar Majelis Hakim Agung dalam amar putusannya. (one/tn/ss)
Social