Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemandangan bus antar kota kelas ekonomi yang acap memilih melaju tanpa masuk Terminal Kertajaya Kota Mojokerto dalam waktu dekat dipastikan tak ada lagi.
Ini setelah Forum Lalu Lintas Mojokerto bersepakat melakukan penertiban. Setiap bus harus belok terminal.
Penertiban ini juga merupakan respon terhadap keluhan penumpang yang diturunkan atau naik di pinggir jalan by pass depan terminal milik Pemkot Mojokerto tersebut.
Sanksi Sanksi berupa tindakan pelanggaran alias tilang bakal dikenakan setiap bis ekonomi jarak jauh yang enggan memasuki terminal milik Pemkot Mojokerto tersebut.
’’Kami telah koordinasi dengan Satlantas (Polres Mojokerto Kota). Tiga hari kedepan kita sosialisasikan rambu-rambu yang dipasang,’’ ungkap Agus Endri, Kadishubkominfo Kota Mojokerto, Senin, (25/11/2013).
Ratusan bus kelas ekonomi, ujar Agus, yang melintas dipastikan akan memasuki terminal Kertajaya. Sejumlah petugas gabungan dari Satlantas dan Dishub mangkal di Pos Polisi Kenanten, intensif melakukan pemantauan.
Rinciannya, dua jenis rambu bakal dipasang di jarak 100 meter dan 200 meter jelang persimpangan. ’’Rambu bagi bis wajib menggunakan lajur kanan dan memasuki terminal. Kalau mereka bandel, petugas akan menilang,’’ terang Agus.
Kabid Lalin Dishubkominfo Kadiran menambahkan, disamping pemasangan rambu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap akses masuk bis dan truk di wilayah Kota Mojokerto.
’’Penertiban ini untuk menekan potensi kecelakaan dan kemacetan di kawasan kota,’’ tandasnya.
Sampai saat ini, calon penumpang bus kelas ekonomi harus tunggang langgang mengejar bus tujuan Surabaya atau Jombang yang berhenti di bahu jalan raya bypass, depan terminal Kertajaya Kota Mojokerto
Ini lantaran otoritas terminal setempat memberi kelonggaran bagi armada bus, transit di dalam atau di luar terminal sepanjang tetap membayar retribusi di pos jaga depan terminal.
Sikap pengelola terminal inilah yang jadi biang ketidaknyaman penumpang lantaran harus naik atau turun angkutan massal di luar terminal.
Tak pelak Dewan setempat pun akhirnya angkat suara. “Dishubkominfo harus mengambil langkah tegas, semua armada bus diwajibkan masuk terminal. Karena kondisi yang ada saat ini sangat jauh dari upaya peningkatan pelayanan publik. Sebaliknya mengesampingkan hak publik,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh.
Ia pun mendesak agar Dishubkominfo mewajibkan semua armada bus masuk terminal. “Ini persoalan pelayanan publik. Juga agar terjadi kenyamanan dan rasa aman bagi penumpang,” cetus Paulus.
Dipertanyakan pula dulangan pedapatan asli daerah (PAD) yang bisa diraup jika armada bus tak masuk terminal. (one)
Social