Polisi Ringkus Joki dan Penadah Curas Kepruk Kepala - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Ringkus Joki dan Penadah Curas Kepruk Kepala

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua pemuda asal Kota Mojokerto yang terlibat curanmor dengan modus kepruk kepala korban diringkus Polres Mojokerto Kota.

Kedua tersangka yakni Sulton Yovanu (23) warga Lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Tri Mei Riyanto (26), Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto sebagai joki.

“Dua tersangka ini bukan pelaku utama, satu sebagai joki dan penadah. Penangkapan kedua tersangka atas pengakuan tersangka lain yang saat ini diamankan Polda Jatim,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini, Jum’at (22/11/2013)

Dipaparkan, dari penangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, sepeda motor Happy Star nopol AG 6889 NL yang digunakan untuk melakukan aksi perampasan, linggis dan kaos lengan panjang warna abu-abu hasil pembelian dari penjualan motor rampasan.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan empat orang. Pelaku membututi calon korban. Satu pelaku sebagai eksekutor memukul kepala korban dengan linggis hingga korban tersungkur dan tak berdaya. Pelaku lainnya merebut sepeda motor korban. Saat ini eksekutor berdarah dingin komplotan Tri diamankan Polda Jatim. “Biasanya di setiap aksinya, mereka berempat. Dan kelompok ini ada secara sporadis,” ujar Kapolres.

Tersangka mengaku beraksi di empat tempat kejadian perkara, yakni di Singo Padu, Jaringan dan dua lokasi di Rolak Songo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. “Meski kepala korban dikepruk dengan linggis, namun korban mereka selamat, karena korban menggunakan helm,” imbuh Wiji Suwartini.
Polresta selama ini telah membentuk tim khusus atas maraknya aksi perampasan motor dengan lebih dulu mengepruk kepala korban.

Wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Jombang kerap menjadi sasaran jaringan rampas kepruk kepala ini.

Tersangka Sulton sang penadah motor hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedang Tri dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan  dengan ancaman 9 tahun penjara. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional