Mojokerto-(satujurnal.com)
Eks RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada 100 Kota Mojokerto bakal diubah menjadi gedung serba guna. Tahun 2014, disiapkan anggaran Rp 1 miliar dari kantong APBD untuk perencanaan pembangunan gedung yang akan dimanfaatkan untuk interaksi publik tersebut.
“Lahan diatas eks RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo akan difungsikan sebagai gedung serba guna. Untuk tahap perencanaan, dianggarkan dalam APBD 2014 sebesar Rp 1 miliar,” kata M Effendi, Kabag Administrasi Pembangunan, Sekkota Mojokerto, Selasa (24/12/2013).
Sedang perwujudan gedung serba guna itu sendiri, menurut Effendi, baru akan digarap tahun 2015. “Tahun 2014 untuk perencanaannya, tahun 2015 proyek fisiknya,” tandas dia.
Meski tak menyebut detail penyerapan anggaran perencanaan yang disiapkan hingga Rp 1 miliar tersebut, Effendi memperkirakan nilai bangunan gedung serba guna yang berdiri diatas lahan seluas 6.007 meterpersegi tersebut berpuluh kali lipat dari anggaran perencanaan.
“Anggaran perencanaan saja biasanya sekitar 2,5 persen dari nilai proyek. Dengan disiapkan Rp 1 miliar untuk perencanaan dan komponen pendukung, bisa jadi nilai bangunan proyek gedung serba itu puluhan miliar rupiah,” katanya.
Menurut Effendi, alasan Pemkot Mojokerto menyulap eks rumah sakit tersebut menjadi gedung serba guna, karena selama ini daerah tak memiliki gedung semacam. “GOR dan Seni Gajahmada itu fungsi utamanya ya untuk olahraga dan seni. Untuk gedung yang multi fungsi kan belum punya,” kilahnya.
Mengawali perencanaan, kata Effendi, 42 petak bangunan di lahan eks rumah sakit plat merah itu akan diiventarisasi ulang oleh DPPKA sebelum dilakukan penghapusan aset. “Penghapusan aset artinya bangunan gedung akan dirobohkan. Tapi itu kalau seluruh bangunan lama diratakan,” sergahnya.
Sumber satujurnal.com menyebutkan, cikal bakal rumah sakit pemerintah daerah ini berawal dari pendirian Unit Pelayanan Kesehatan tahun 1948. Tahun 1955 berubah menjadi RS Daerah Swatanta Tingkat II. Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 233/Menkes/SK/1983 Tahun 1983, rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C dengan kapasitas 139 TT.
Sejalan dengan otonomi daerah tahun 2002, status rumah sakit diubah menjadi Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Tahun 2004 RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit Uji Coba Swadana dengan kapasitas 144 TT, menyelenggarakan kegiatan kesehatan meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
2 Januari 2013 seluruh pelayanan rumah sakit ini dipindahkan ke rumah sakit baru dengan nama yang sama, RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo di kawasan Surodinawan, Prajurit Kulon. Praktis tak ada aktivitas di gedung rumah sakit yang berjarak beberapa puluh meter dari perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut. (one)
Eks RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada 100 Kota Mojokerto bakal diubah menjadi gedung serba guna. Tahun 2014, disiapkan anggaran Rp 1 miliar dari kantong APBD untuk perencanaan pembangunan gedung yang akan dimanfaatkan untuk interaksi publik tersebut.
“Lahan diatas eks RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo akan difungsikan sebagai gedung serba guna. Untuk tahap perencanaan, dianggarkan dalam APBD 2014 sebesar Rp 1 miliar,” kata M Effendi, Kabag Administrasi Pembangunan, Sekkota Mojokerto, Selasa (24/12/2013).
Sedang perwujudan gedung serba guna itu sendiri, menurut Effendi, baru akan digarap tahun 2015. “Tahun 2014 untuk perencanaannya, tahun 2015 proyek fisiknya,” tandas dia.
Meski tak menyebut detail penyerapan anggaran perencanaan yang disiapkan hingga Rp 1 miliar tersebut, Effendi memperkirakan nilai bangunan gedung serba guna yang berdiri diatas lahan seluas 6.007 meterpersegi tersebut berpuluh kali lipat dari anggaran perencanaan.
“Anggaran perencanaan saja biasanya sekitar 2,5 persen dari nilai proyek. Dengan disiapkan Rp 1 miliar untuk perencanaan dan komponen pendukung, bisa jadi nilai bangunan proyek gedung serba itu puluhan miliar rupiah,” katanya.
Menurut Effendi, alasan Pemkot Mojokerto menyulap eks rumah sakit tersebut menjadi gedung serba guna, karena selama ini daerah tak memiliki gedung semacam. “GOR dan Seni Gajahmada itu fungsi utamanya ya untuk olahraga dan seni. Untuk gedung yang multi fungsi kan belum punya,” kilahnya.
Mengawali perencanaan, kata Effendi, 42 petak bangunan di lahan eks rumah sakit plat merah itu akan diiventarisasi ulang oleh DPPKA sebelum dilakukan penghapusan aset. “Penghapusan aset artinya bangunan gedung akan dirobohkan. Tapi itu kalau seluruh bangunan lama diratakan,” sergahnya.
Sumber satujurnal.com menyebutkan, cikal bakal rumah sakit pemerintah daerah ini berawal dari pendirian Unit Pelayanan Kesehatan tahun 1948. Tahun 1955 berubah menjadi RS Daerah Swatanta Tingkat II. Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 233/Menkes/SK/1983 Tahun 1983, rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C dengan kapasitas 139 TT.
Sejalan dengan otonomi daerah tahun 2002, status rumah sakit diubah menjadi Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Tahun 2004 RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit Uji Coba Swadana dengan kapasitas 144 TT, menyelenggarakan kegiatan kesehatan meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
2 Januari 2013 seluruh pelayanan rumah sakit ini dipindahkan ke rumah sakit baru dengan nama yang sama, RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo di kawasan Surodinawan, Prajurit Kulon. Praktis tak ada aktivitas di gedung rumah sakit yang berjarak beberapa puluh meter dari perkantoran Pemkot Mojokerto tersebut. (one)
Social