Jombang-(satujurnal.com)
Puluhan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ngluruk Pengadilan Negeri (PN) Jombang memberikan dukungan moral terhadap Anwar Rudi Santoso, sejawat mereka yang menjadi terdakwa kasus perusakan CCTV milik PT CJ Feed, Senin (09/12/2013).
Kedatangan massa FSPMI dengan pawai motor di gedung PN Jombang tak pelak mengundang perhatian pengunjung sidang. Secara bergantian, mereka berorasi mendesak agar hakim PN Jombang membebaskan Anwar dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Anwar Rudi Santoso, aktivis buruh menjadi terdakwa karena ia aktiv memperjuangkan pembentukan serikat pekerja di perusahaan asing itu (PT CJ Feed). Ini bentuk kriminalisasi terhadap buruh,” kata salah satu anggota FSPMI.
Anwar Rudi Santoso yang disidang hari ini didakwa merusak CCTV milik perusahaan yang berada di Mojoagung, Jombang itu. Ia disebut melanggar UU ITE pasal 33 jo 49 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Kendati dipadati massa buruh, namun sidang berlangsung relatif tertib. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan jawaban terdakwa. Karena sidang dilanjutkan minggu depan para pendemo membubarkan diri dengan tertib. Namun mereka mengancam akan mendatangkan massa buruh lebih besar jika majelis hakim tidak membebaskan terdakwa. (rg)
Puluhan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ngluruk Pengadilan Negeri (PN) Jombang memberikan dukungan moral terhadap Anwar Rudi Santoso, sejawat mereka yang menjadi terdakwa kasus perusakan CCTV milik PT CJ Feed, Senin (09/12/2013).
Kedatangan massa FSPMI dengan pawai motor di gedung PN Jombang tak pelak mengundang perhatian pengunjung sidang. Secara bergantian, mereka berorasi mendesak agar hakim PN Jombang membebaskan Anwar dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Anwar Rudi Santoso, aktivis buruh menjadi terdakwa karena ia aktiv memperjuangkan pembentukan serikat pekerja di perusahaan asing itu (PT CJ Feed). Ini bentuk kriminalisasi terhadap buruh,” kata salah satu anggota FSPMI.
Anwar Rudi Santoso yang disidang hari ini didakwa merusak CCTV milik perusahaan yang berada di Mojoagung, Jombang itu. Ia disebut melanggar UU ITE pasal 33 jo 49 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Kendati dipadati massa buruh, namun sidang berlangsung relatif tertib. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan jawaban terdakwa. Karena sidang dilanjutkan minggu depan para pendemo membubarkan diri dengan tertib. Namun mereka mengancam akan mendatangkan massa buruh lebih besar jika majelis hakim tidak membebaskan terdakwa. (rg)
Social