Masuk Tahap Penyidikan, Penilep TKD Dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Masuk Tahap Penyidikan, Penilep TKD Dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memastikan menjerat pelaku kasus dugaan penggelapan tanah kas desa (TKD) milik Pemkot Mojokerto di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan pasal  2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini setelah ekspos Kejari pagi tadi menaikkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus yang diduga kuat melibatkan anak mantan walikota Mojokerto tersebut. 

"Saat ini kasus sudah dalam tahap penyidikan dari penyelidikan. Jika sudah masuk tahap penyidikan pasti ada tersangka dan kemungkinan lebih dari satu orang," kata Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji, Kamis (12/12/2013).

Hasil penyelidikan, katanya, sudah dilakukan sejak Oktober lalu dengan memanggil 9 orang untuk dimintai keterangan. Setelah mengumpulkan data, maka dari hasil ekspose dengan tim disimpulkan adanya peristiwa pidana, sehingga tim sepakat menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai No.priut-2789/0.5.9/Fd.I/12/2013 Perihal surat perintah penyidikan dugaan praktek jual beli tanah kas desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.

"Dugaan adanya pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dugaan tanah kas desa Gunung Gedangan yang dijual, sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ancaman hukuman pada pasal ini, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Bersamaan dengan lahirnya sprint, kejaksaan telah menunjuk lima jaksa penuntut dalam perkara lenyapnya tanah kas desa. Tim jaksa penuntut diketuai oleh Slamet Hariyadi. 

"Kesimpulan kami memang terjadi tindak pidana korupsi. Dengan penyidikan saat ini artinya akan ada proses hukum lebih lanjut," tambah Slamet yang saat ini menjabat Kadi Datun.

Dengan resmi dilakukannya penyidikan, tim kejaksaan akan mengikutinya dengan memeriksa kembali pihak terkait. Selain itu, kejaksaan juga akan melakukan penyitaan atas tanah atau benda yang terkait dengan lenyapnya tanah kas desa tersebut. "Yang pasti akan ada tersangka nantinya," kata Dinar.

Selama penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa setidaknya sembilan saksi. Mereka terdiri atas PNS, birokrat, dan pihak lain. Bahkan putra mantan walikota Abdul Gani Suhartono, juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa. Namun  Apakah tersangka ada di antaranya sembilan orang ini, Selamet selaku ketua penyidik mengatakan semua serba mungkin.

Karena sudah penyidikan, lanjut Dinar, maka akan dilakukan penyitaan dokumen maupun penahanan terhadap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Langkah selanjutnya, penyitaan dokumen dan kemungkinan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya. 

Kejari Mojokerto menerima pengaduan masyarakat terkait terjadi jual beli tanah kas desa yang seharusnya milik pemkot menjadi milik pribadi. 

Tanah kas desa ini menjadi milik pemkot lantaran ada perubahan status pemerintahan dari desa ke kelurahan, lantaran ada perubahan itu secara otomatis tanah kas desa menjadi aset pemkot.

Namun, dalam prakteknya banyak aset itu diperjualbelikan seperti di Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari yang menjadi bidikan Kejari Mojokerto.

Menurut Dinar, setelah ditingkatkan menjadi penyelidikan, pihaknya sangat yakin telah terjadi pelanggaran yakni praktek korupsi yang merugikan negara."Harusnya itu tanah jadi aset pemkot tapi dijualbelikan dan dikuasi pribadi," tuturnya.

Disinggung, peningkatan status dipengaruhi pergantian walikota Mojokerto, Dinar dengan tegas membantah."Tak ada hubungannya dengan walikota baru dan mantan walikota. Wong dulu sebelum pergantian kita juga terus bergerak," elaknya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional