Seno Handi |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Perusahaan-perusahaan di Kota Mojokerto yang keberatan atas besaran Upah Minimum Kota(UMK) 2014 senilai Rp 1.250.000 per bulan, diberikan tenggat waktu hingga akhir Desember mendatang untuk mengajukan keberatan. Namun hingga hari ini tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan. Sehingga dimungkinkan tahun depan para buruh di kota onde-onde ini akan menerima gaji sesuai dengan ketetapan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tapi kalau ada yang mengajukan penangguhan kami tunggu hingga akhir Desember,” kata Seno Handi, Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Mojokerto, Minggu (15/12/2013).
Seno menyatakan jika tidak ada pengajuan keberatan, maka diartikan 220 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kota Mojokerto seluruhnya bisa menerima besaran UMK dan wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Seno menjelaskan, , bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan UMK akan dilakukan audit keuangan perusahaan selama dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2012 dan tahun 2013. “Audit keuangan akan dilakukan oleh akuntan publik,” tandasnya.
Sebaliknya, jika tidak ada yang mengajukan keberatan dan nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2014, maka dapat dikenai sanksi dengan mengacu perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan Seno, setelah penetapan UMK 2014 oleh Gubernur Jatim, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pengusaha. "Yang penting para pengusaha patuh mau membayar gaji sesuai UMK yang baru. Karena gaji sebesar itu menjadi harapan bagi ribuan buruh dengan masa kerja 0 - 12 bulan," tandasnya.
Terkait ini Seno menyatakan pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengawasan di lapangan. Pihaknya juga menyatakan perusahaan yang melanggar dapat dikenakan pidana atau denda. “Sanksi situ merupakan upaya terakhir yang dikenakan pada perusahaan yang melanggar ketentuan,” tandasnya. (one)
“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tapi kalau ada yang mengajukan penangguhan kami tunggu hingga akhir Desember,” kata Seno Handi, Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Mojokerto, Minggu (15/12/2013).
Seno menyatakan jika tidak ada pengajuan keberatan, maka diartikan 220 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kota Mojokerto seluruhnya bisa menerima besaran UMK dan wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Seno menjelaskan, , bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan UMK akan dilakukan audit keuangan perusahaan selama dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2012 dan tahun 2013. “Audit keuangan akan dilakukan oleh akuntan publik,” tandasnya.
Sebaliknya, jika tidak ada yang mengajukan keberatan dan nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2014, maka dapat dikenai sanksi dengan mengacu perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan Seno, setelah penetapan UMK 2014 oleh Gubernur Jatim, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pengusaha. "Yang penting para pengusaha patuh mau membayar gaji sesuai UMK yang baru. Karena gaji sebesar itu menjadi harapan bagi ribuan buruh dengan masa kerja 0 - 12 bulan," tandasnya.
Terkait ini Seno menyatakan pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengawasan di lapangan. Pihaknya juga menyatakan perusahaan yang melanggar dapat dikenakan pidana atau denda. “Sanksi situ merupakan upaya terakhir yang dikenakan pada perusahaan yang melanggar ketentuan,” tandasnya. (one)
Social