Tiga Tersangka Korupsi Proyek Waduk Kemlagi Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Waduk Kemlagi Ditahan

Tersangka Susanto saat memasuki mobil tahanan kejaksaan
Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Susanto tersangka kasus korupsi pengerukan waduk Kemlagi senilai Rp 930 juta  ditahan di Lapas Mojokerto, Senin (23/12/2023) sore.

Susanto ditahan bersama dua tersangka lainnya, Naslan, Direktur CV Mega Jaya selaku kontraktor pelaksana  dan Herman Rujito. konsultan pengawas.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Dinar Karpiaji  mengatakan, pihaknya menerima berkas pelimpahan kedua  atas tiga tersangka dari Polda Jatim diikuti dengan penahanan. “Kejaksaan hanya menerima berkas dari kepolisian,” katanya.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka, lanjut Dinar, yakni mengurangi volume pekerjaan. “Dari 42 meterkubik proyek, yang digarap hanya 12 meterkubik. Atau dari total proyek Rp 930.500.000, negara dirugikan Rp 577. 818. 620,” bebernya.

Ketiga tersangka ditahan setelah melihat fakta hukum dan barang bukti atas sangkaan korupsi berjamaah tersebut. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

“Ada kekhawatiran penuntut umum, tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Selain itu ancaman kepada yang bersangkutan lebih dari 5 tahun,” tandasnya.

Kasus mark-up proyek pengerukan waduk Kemlagi yang ditangani Polda Jatim sejak tahun 2012 tersebut  menurut Dinar dimungkinkan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. 

"Sejauh ini kejaksaan baru dapat pelimpahan tiga orang tersangka. Untuk tersangka lainnya, tanyakan ke pinyidik langsung (penyidik Polda Jatim)," tukas Dinar.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan dan penyerahan barang bukti di  Kejari Mojokerto sekitar dua jam mulai pukul 13:00 WIB sebelum kemudian dikirim ke Lapas Mojokerto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional