Dispenduk Capil Ganjal Pencatatan Nikah Pasangan Bekas Janda dan Duda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dispenduk Capil Ganjal Pencatatan Nikah Pasangan Bekas Janda dan Duda

Jombang-(satujurnal.cm)
Berniat menjadi warga negara yang baik, namun berujung rumit. Itulah yang sedang dialami Gagas Agung Widagdo dan Hosana Widi Astuti, pasangan suami isteri yang sudah melangsungkan pernikahan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Bongsorejo, Diwek, Jombang pada 27 Desember 2013 lalu.

Meski sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, namun pengajuan mereka tidak bisa diterima. Alasannya, pasangan yang pernah melampui masa sebagai duda dan janda ini tidak melampirkan surat persetujuan dari orang tua Gagas Agung Widagdo.

Gagas Agung Widagdo adalah warga Dusun Mojowangi, Desa/Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Duda 3 anak yang ditinggal mati isterinya karena sakit pada tahun 2010 itu menuturkan, menjelang akhir tahun 2013, dia memutuskan untuk mengakhiri masa dudanya dengan menyunting Hosana Widi Astuti, janda asal Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek.

Perkawinan antara Gagas dan Hosana dilaksanakan di GKJW Bongsorejo dan oleh pihak gereja, pernikahan itu dicatat dengan nomor Register: 099/GKJW-BS/STPG/XII/2013.

"Bukti sah perkawinan kami di Gereja ditandatangani oleh Majelis Gereja Bongsorejo, Pdt. Sri Retno Djatmiko," ungkap Gagas, Kamis(23/01/2014).

Usai melangsungkan pernikahan secara agama di GKJW Bongsorejo, Gagas dan Hosana selanjutnya mengurus agar pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jombang pada awal tahun ini.

"Biasanya diurus oleh gereja, tetapi karena dari pihak gereja menyatakan kesulitan karena adanya permintaan satu syarat dari catatan sipil, akhirnya kami urus sendiri. Ternyata kami harus melampirkan surat izin menikah dari orang tua," tutur Gagas saat ditemui di kediamannya.

Pengusaha penyewaan alat-alat perkawinan ini menilai, persyaratan yang diajukan oleh Dispenduk Capil untuk mengurus pencatatan pernikahannya tersebut mengada-ada. Pasalnya, dia saat ini sudah berusia 40 tahun.

"Saya bingung, undang-undang nomor berapa yang digunakan sehingga saya harus melampirkan surat itu," keluh Gagas.

Sepengetahuannya, ujar Gagas, yang wajib melampirkan surat izin dari orang tua untuk menikah adalah perempuan yang masih dalam pengampuan atau berusia kurang dari 17 tahun, serta laki-laki yang masih berumur 19 tahun.

"Umur saya sudah 40 tahun dan sebelumnya saya ini duda. Tapi kok masih diminta melampirkan surat izin dari orang tua," tuturnya.

Dia berharap, niatnya menjadi warga negara yang baik dengan mencatatkan pernikahannya pada catatan sipil bisa direpon baik oleh pemerintah. Jika memang surat izin dari orang tua diperlukan, pasangan Gagas - Hosana ingin mengetahui peraturan atau perundang-undangan yang menjadi landasannya.

Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), Muhammad Sholahuddin mengungkapkan, bagi laki-laki dewasa, tidak ada kewajiban melampirkan surat izin dari orang tua untuk menikah. Menurut dia, permintaan syarat surat izin tersebut tidak memiliki landasan yang kuat.

"Dia ini duda dan usianya sudah 40 tahun. Kalau seperti itu, tidak perlu ada syarat tersebut," ungkap dia.

Sholahudin mengungkapkan, berdasarkan undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), persyaratan surat izin menikah dari orang tua berlaku bagi perempuan yang berumur 16 tahun dan laki-laki dengan usia 19 tahun. Bagi laki-laki diatas usia itu, kata Udin, tidak memerlukan persyaratan surat izin menikah dari orang tua.

"Saya tidak tahu landasan hukumnya apa. Kalau itu dari agama, semestinya surat keterangan dari Gereja bahwa mereka sudah menikah secara agama seharusnya tidak keluar. Ini proses pernikahan secara agama selesai dan persyaratan administrasi cukup, kenapa tidak bisa diproses untuk dicatatkan di catatan sipil?," kata Sholahudin.

Dalam beberapa hari kedepan, lanjut Sholahudin, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pasangan Gagas - Hosana bisa mendapatkan hak sipilnya. Jika upaya mediasi gagal menemui jalan terang, pihaknya bersiap melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (TUN).


"Bisa juga ke Pengadilan Negeri, dimana kami akan meminta pengadilan untuk mengizinkan pasangan menikah dan dicatat oleh negara," pungkasnya.(rg) 

















Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional