Jombang-(satujurnal.com)
Setelah memeriksa saksi dan pelaku serta melihat barang bukti rekaman CCTV kecelakaan maut yang melibatkan anak menantu Wakil Bupati Jombang, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Meski tersangka anak menantu wakil bupati, polisi menjerat dengan pasal berlapis Undang Undang Lalu Lintas karena menghilangkan nyawa orang dan melarikan diri usai kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah untuk menantu orang nomor dua di Jombang tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Satlantas Mapolres Jombang anak menantu Wakil Bupati Jombang yang biasa disapa Gus Farid akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Pasalnya melihat barang bukti rekaman CCTV terlihat jelas insiden kecelakaan maut antara mobil yang dikendarai tersangka dengan pengendara motor yang menyebabkan satu orang tewas dan satu kritis. Yang memberatkan, tersangka justru melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar. Selain itu juga dari keterangan saksi yang berada di TKP dan melihat langsung peristiwa tersebut, tidak ada itikad baik tersangka untuk menolong korban.
Alasan yang dikemukakan tersangka, ia melarikan diri usai kejadian dikarenakan takut.
Selain menahan tersangka polisi juga menyita mobil Honda CRV pelaku dan motor korban sebagai barang bukti.sebelumnya insiden kecelakaan maut yang melibatkan anak menantu Wakil Bupati Jombang Munjidah wahab ini terjadi di jalan Gus Dur pada jum’at (04/01/2014) malam. (rg)
Setelah memeriksa saksi dan pelaku serta melihat barang bukti rekaman CCTV kecelakaan maut yang melibatkan anak menantu Wakil Bupati Jombang, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Meski tersangka anak menantu wakil bupati, polisi menjerat dengan pasal berlapis Undang Undang Lalu Lintas karena menghilangkan nyawa orang dan melarikan diri usai kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah untuk menantu orang nomor dua di Jombang tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Satlantas Mapolres Jombang anak menantu Wakil Bupati Jombang yang biasa disapa Gus Farid akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Pasalnya melihat barang bukti rekaman CCTV terlihat jelas insiden kecelakaan maut antara mobil yang dikendarai tersangka dengan pengendara motor yang menyebabkan satu orang tewas dan satu kritis. Yang memberatkan, tersangka justru melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar. Selain itu juga dari keterangan saksi yang berada di TKP dan melihat langsung peristiwa tersebut, tidak ada itikad baik tersangka untuk menolong korban.
Alasan yang dikemukakan tersangka, ia melarikan diri usai kejadian dikarenakan takut.
Selain menahan tersangka polisi juga menyita mobil Honda CRV pelaku dan motor korban sebagai barang bukti.sebelumnya insiden kecelakaan maut yang melibatkan anak menantu Wakil Bupati Jombang Munjidah wahab ini terjadi di jalan Gus Dur pada jum’at (04/01/2014) malam. (rg)
Social