Penjual Miras Oplosan Tak Lagi Berlenggang : Hakim Vonis 1 Bulan Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Penjual Miras Oplosan Tak Lagi Berlenggang : Hakim Vonis 1 Bulan Penjara

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kasus cukrik maut yang menewaskan 17 warga Mojokerto rupanya jadi pertimbangan tersendiri bagi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jika sebelumnya para penjual minuman keras (miras) hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan hanya dikenai denda, kali ini benar-benar beda.

Seperti yang vonis yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, Selasa (07/10/2014). Dari enam orang terdakwa, lima diantaranya divonis hukuman selama sebulan kurungan penjara. Sementara, satu diantaranya divonis 7 hari kurungan penjara karena barang bukti yang hanya tiga botol. Atau tak lebih dari 5 liter saja.

Pertimbangan hakim tunggal, Purnama, SH menjatuhkan vonis, karena hukuman itu layak dijatuhkan melihat resiko yang diakibatkan ulah para pedagang miras ini. ’’Kalian tahu. Siapa yang bertanggung jawab atas kematian korban miras yang banyak kemarin?,’’ katanya.

Mendengar pertanyaan hakim itu, semua terdakwa langsung tertunduk.

Mereka yang divonis selama satu bulan penjara, diantaranya Herry Achmadi,m 39 tahun warga Desa Kejayan, Trowulan. Dia disidangkan dengan menghadirkan barang bukti sebanyak 34 bungkus paket hemat miras oplosan warna merah.

Begitu juga dengan Sunarti, 33 warga Gedangklutuk, Banjaragung, Puri. Penjual miras yang mengaku baru berjualan sejak 3 bulan terakhir ini disidang bersama barang bukti berupa 29 arak jawa serta 2 bir hitam.

Suyono, 39 warga Sidoharjo, Gedeg juga mendapat vonis yang sama dengan barang bukti berupa arak Jawa sebanyak 2 jeriken besar.

Sementara itu, Rela Kusumawati, 38 warga Dusun Kedung Sumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis divonis hukuman penjara selama sebulan. Sedangkan Susilowati, 47 warga Gunung Lor, Kupang divonis ringan karena barang bukti hanya 3 botol miras saja.

JPU Benny Agus Setyadi, SH langsung menjebloskan keenam terdakwa itu ke Lapas Mojokerto. ’’Saya hanya menjalankan putusan hakim saja. Tinggi atau rendahnya hukuman merupakan wewenang majelis,’’ katanya sembari menggiring para terpidana itu ke dalam mobil tahanan.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional