Jombang-(satujurnal.com)
Razia truk
bak terbuka yang mengangkut penumpang digelar Satlantas Polres Jombang di jalur
trans nasional Perak – Jombang, Rabu (08/10/2014). Belasan mobil pick up dan
truk bak terbuka dengan belasan penumpang dihentikan. Selain menurunkan paksa penumpang,
polisi menerapkan tilang surat-surat kelengkapan kendaraan. Sopir nekad yang
dinilai tak bercermin pada tragedi Probolinggo beberapa waktu lalu itu dijerat
pasal 303 juncto pasal 137 UU 2009 tentang angkutan umum dilarang mengangkut
penumpang.
Razia
tersebar di empat titik ruas jalur Surabaya – Madiun. Di setiap titik polisi
menghentikan kendaraan dari dua arah berbeda. 2 truk yang terpaksa
ditilang karena kedapatan membawa penumpang diatas bak.
Iptu Samiran,
Kanit Patroli Polres Jombang mengatakan, polisi menghentikan paksa mobil
pick up dan truk bak terbuka, karena tidak menghiraukan keselamatan. Rata-rata
diatas bak kendaraan mengangkut penumpang melebihi 5 – 10 orang. Selain pickup
dan truk polisi juga merazia mobil pribadi yang melanggar batas
marka jalan. Mobil pribadi dihentikan untuk memastikan mereka tidak
membawa barang terlarang atau miras. (rg)
Social