Biadab Banget Sulkan Perkosa Anak Tiri - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Biadab Banget Sulkan Perkosa Anak Tiri

Jombang (satujurnal.com
Sungguh biadab. kelakukan M Sulkan (51), warga Desa Dusun Banggle, Desa Dapur Kejambon, Jombang Kota. Ia tega memperkosa anak tirinya, berinisial IN (11), hingga puluhan kali. Namun aksi bejat Sulkan akhirnya tercium, ia pun dibekuk petugas Polres Jombang di rumahnya, Selasa (04/02/2014).

Yang pasti lebih dari 10 kali saya memperkosa anak tiri. Sekarang saya menyesal," kata Sulkan sembari menunduk saat berada di ruang Sub Bagian Humas Polres Jombang.

Hanya saja, saat ditanya modus persetubuhan tersebut, Sulkan enggan berterus terang. Pria yang bekerja serabutan ini lagi-lagi hanya menunduk dan mengaku menyesal atas tindakan yang ia lakukan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo membenarkan aksi bejat yang dilakukan Sulkan. Menurut Widodo, perbuatan itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir ini. Selama ini, korban IN tinggal di rumah neneknya di Dusun Banggle. Sedangkan Sulkan dan sang istri tinggal di Desa Candi Mulyo, Jombang Kota.

Hanya saja, setiap Sabtu dan Minggu, IN selalu berkunjung ke rumah ibu kandungnya yang tinggal serumah dengan Sulkan di Candi Mulyo. Nah, saat berada di rumah itulah pelaku melancarkan aksinya. Yakni, saat sang istri tertidur pulas, ia gantian minta 'jatah' ke bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Sulkan mengancam sang anak agar tidak menceritakan perbuatan itu ke orang lain, termasuk ke ibu kandungnya. Sebagai bentuk tutup mulut, pelaku juga memberikan uang sogokan sebesar Rp 5 ribu. Aksi Sulkan berjalan mulus hingga beberapa bulan.

Namun ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan perbuatan Sulkan yang akhirnya terendus oleh istrinya sendiri. "Perkosaan itu kadang dilakukan pada siang hari. Namun yang paling sering pada malam hari, yakni saat sang istri terlelap tidur," lanjut Widodo.

Terbongkarnya tindak asusila tersebut bermula dari kondisi psikologis korban yang berubah. Bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu kerap menyendiri. Dari sikap itu, sang nenek kemudian curiga hingga menyanyakannya. Saat didesak itulah korban dengan gamblang menceritakan petaka yang dialami.


"Oleh keluarga, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara atau denda Rp 300 juta," pungkas Widodo.(rg) 







Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional