F-PAN Undang BPK untuk Audit Aset Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

F-PAN Undang BPK untuk Audit Aset Daerah

Syaiful Arsyad
Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah proaktif mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit aset daerah dilakukan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Mojokerto. Auditor plat merah ini diminta menelisik aset negara pasca proses peralihan desa menjadi kelurahan yang diduga ‘raib’. 

F-PAN terdorong untuk mengundang BPK menyusul ditetapkannya tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus eks tanah kas desa (TKD) di Gunung Gedangan, Magersari. “Atas kasus itu, juga kemungkinan lenyapnya eks TKD lainnya, kita ajukan ke BPK untuk audit khusus soal aset,’’ terang Ketua F-PAN, Syaiful Arsyad. 

Audit khusus, menurut Ipung, sapaan Syaiful Arsyad, diperlukan agar diketahui secara pasti jumlah kekayaan Pemkot Mojokerto atas aset benda tak bergerak. ’’Rumor di masyarakat yang terus-terusan, memunculkan keresahan. Langkah ini harus kita sikapi dengan serius,’’tandas dia. 

Turunnya BPK, ujar Ipung, akan menjadi jawaban yang paling tepat. Sehingga kecurigaan masyarakat pun terjawab. 

Dari hasil audit BPK nantinya, lanjut dia, pemkot baru bisa berjalan searah. Dan memungkinkan untuk segera melakukan sertifikasi atas aset negara yang sampai saat ini masih berbentuk letter C dan status lainnya. 

Dan jika nantinya BPK menemukan keganjilan atas keberadaan lahan-lahan tertentu, maka dewan akan bergerak membentuk tim investigasi.

Anggota Komisi II (perekonomian dan pembangunan) ini menyebut, pengelolaan aset di Pemkot Mojokerto ini kerap menjadi pembahasan di kalangan dewan. Dicontohkan, tahun 2011 lalu dianggarkan Rp 126 juta untuk sertifikasi puluhan aset. Namun karena hingga ujung tahun tak terjadi realisasi, anggaran yang disiapkan akhirnya kembali ke kas daerah. 

Setiap tahun, anggaran untuk sertifikasi aset daerah terus dilakukan. Dana yang dipasang diestimasi sesuai dengan biaya yang dimungkinkan timbul. 

Selama tahun 2012, sedikitnya 10 aset daerah yang sudah mendapat legalisasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Mojokerto dari 23 aset daerah yang diajukan. Diantaranya berupa gedung beberapa SMPN dan eks kantor instansi vertikal.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional