Ketua BK DPRD Kota Mojokerto - Bejo Edy Utomo |
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto mengancam bakal menyeret calon anggota legislatif (caleg) dari anggota DPRD setempat yang masih aktif ke ranah hukum jika terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye Pileg.
Ancaman institusi ini termaktub dalam surat Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifayanti yang dilayangkan ke Sekwan DPRD Kota Mojokerto, pekan lalu.
"Anggota DPRD Kota Mojokerto aktif yang mencalonkan kembali dalam Pileg 2014 dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas dan fasilitas lainnya untuk kegiatan kampanye pileg seperti sosialisasi, temu kader, kampanye terbuka atau tertutup maupun kegiatan kampanye lainnya," ujar Elsa.
Dasar penindakan Panwaslu, kata Elsa, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD. "Lebih spesifik pasal 87 dan 88 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011," tukas Elsa.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto, Bejo Edy Utomo mengatakan, soal warning Panwaslu , pihaknya sudah menyampaikan ke semua anggota Dewan. "Sudah saya sampaikan. Kalau nantinya ada (anggota Dewan) yang menggunakan fasilitas negara, tentunya BK akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Bejo.
Soal bentuk sanksi, politisi Partai Golkar ini mengatakan diberlakukan secara berjenjang. "Bisa berupa sanksi yang bobotnya ringan, sedang, atau berat. Tergantung tingkat pelanggarannya," tandas dia.
Disinggung kemungkinan ditariknya fasilitas negara jika didapati pelanggaran berat, Bejo enggan berkomentar lebih jauh. "Semua sudah ada ketentuan normatifnya," tukas Bejo.
Sekedar diketahui, dari 25 anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 - 2014, 19 orang akan running Pileg. Selebihnya, 2 orang lengser dan 1 orang mencalonkan di daerah lain dan 2 orang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Jatim. (one)
Social