Puji Harjono |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto mulai buka suara soal munculnya Dewan Riset Daerah (DRD) sekaligus mematahkan tengara minor sejumlah kalangan menyangkut lembaga besutan Walikota Mas’ud Yunus tersebut.
“Proses pembentukan DRD prosedural. Tidak akan bertabrakan apalagi tumpang tindih dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) satker (satuan kerja), karena benar-benar berbeda,” ujar Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Pudji Hardjono, Rabu (26/03/2014).
Ia menyebut, pembentukan DRD yang dituangkan dalam Perwali nanti, juga tidak akan melenceng dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional (DRN). Baginya, DRD merupakan turunan DRN yang harus patuh terhadap aturan di atasnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal dua perpres. Dewan Riset Nasional merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya. ’’Tidak berbeda dengan DRN. Status DRD ini tetap independent dan tidak menggantung dengan satker,’’ tambahnya.
Dia mencontohkan, salah satu tugas DRD yakni membantu pemerintah merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan tehnologi serta memberikan berbagai pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan. ’’Seperti prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan. Selama ini, tidak pernah dilakukan perumusan itu,’’ terangnya.
Dengan munculnya DRD, walikota meyakini perumusan prioritas pembangunan di Pemerintahan Kota Mojokerto akan terkawal dengan baik. Pasalnya, ada lembaga khusus yang memelototi program yang dijalankan.
Disinggung keterlibatan DRD di Bapperjakat, Pudji memastikan tidak benar. ’’Mereka juga tahu tupoksi. Saya yakin tidak seperti itu,’’ pungkasnya.
Munculnya DRD memunculkan polemik berkepanjangan di kalangan Dewan setempat. Berbagai kritikan pedas pun diluncurkan agar lembaga yang dibentuk sebulan silam itu segera dibekukan. Legislator daerah ini kesal lantaran DRD over acting dalam berbagai kesempatan. Diantaranya sempat memimpin dan mengundang rapat penyusunan Rancangan Permbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akhir bulan lalu.
Terakhir, kritikan juga muncul dari kalangan pemerintahan sendiri. Seorang staf ahli mengaku gerah dengan munculnya lembaga tersebut. Dia pun meminta walikota lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan.(one)
Social