Mojokerto-(satujurnal.com)
LB, (44),warga jalan Prajurit Kulon Gang Baru, Kota Mojokerto dilaporkan ke polisi karena membawa barang dan uang senilai Rp 34, 5 juta milik Lina Farida (26), warga jalan Cinde Baru, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Ayu Melinda (23), warga jalan Prajurit Kulon I, Kota Mojokerto.
Lina yang berdagang tas perempuan berbagai merk menjual 16 buah tas kepada LB, pertengahan bulan Pebruari 2014. Total yang harus dibayar LB dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sebesar Rp 4, 5 juta. Namun saat jatuh tempo, LB bukannya menyelesaikan pembayaran, tapi menghilang. Upaya Lina mencari LB menemui jalan buntu.
Nasib yang sama dialami Ayu. Istri pemilik sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Jombang ini membuka ladang simpan pinjam di kediamannya, Prajurit Kulon. Ayu mensyaratkan, setiap orang ia pinjaman tunai Rp 500 ribu dengan hanya menyerahkan foto copy KTP. LB pun menawarkan diri sebagai pencari nasabah dan berhasil mengumpulkan puluhan lembar foto copy KTP hingga menarik pinjaman dari Ayu sebesar Rp 30 juta untuk dibagi kepada 60 peminjam.
Praktek tipu-tipu yang dilakukan LB terbongkar tatkala tak satu pun peminjam yang membayar pinjaman, kendati pun sudah jatuh tempo. Ayu pun menelisik langsung ke sejumlah peminjam berdasarkan foto copy KTP yang ia pegang. Namun, ia terkejut kala sejumlah pemilik KTP bertutur jika foto copy KTP diminta LB bukan untuk syarat pinjaman, tapi untuk ditukar paket sembako dari salah seorang calon anggota legislatif (caleg) partai tertentu.
Merasa ditipu, akhirnya LB dilaporkan ke polisi.
“Saya dan adik saya Ayu sudah berusaha mencari LB. Ternyata LB yang selama ini tinggal di rumah saudaranya sudah pergi. Kita kesulitan menghubungi LB. Handphone miliknya juga tidak aktif lagi. Saudaranya pun mengaku tidak tahu keberadaan LB saat ini. Makanya, saya dan Ayu memutuskan untuk melapor ke polisi,” ungkap Lina, Jum’at (28/03/2014).
Lina dan Ayu melaporkan tindakan LB ke Polsek Prajurit Kulon, Selasa (25/03/2014) lalu. Namun hingga hari ini mereka belum menerima surat tanda bukti lapor.
“Alasan polisi (Polsek Prajurit Kulon) belum memberikan surat tanda bukti lapor karena masih banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan,” ujar Lina.
Ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang dilakukan LB. (cunk)
LB, (44),warga jalan Prajurit Kulon Gang Baru, Kota Mojokerto dilaporkan ke polisi karena membawa barang dan uang senilai Rp 34, 5 juta milik Lina Farida (26), warga jalan Cinde Baru, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Ayu Melinda (23), warga jalan Prajurit Kulon I, Kota Mojokerto.
Lina yang berdagang tas perempuan berbagai merk menjual 16 buah tas kepada LB, pertengahan bulan Pebruari 2014. Total yang harus dibayar LB dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sebesar Rp 4, 5 juta. Namun saat jatuh tempo, LB bukannya menyelesaikan pembayaran, tapi menghilang. Upaya Lina mencari LB menemui jalan buntu.
Nasib yang sama dialami Ayu. Istri pemilik sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Jombang ini membuka ladang simpan pinjam di kediamannya, Prajurit Kulon. Ayu mensyaratkan, setiap orang ia pinjaman tunai Rp 500 ribu dengan hanya menyerahkan foto copy KTP. LB pun menawarkan diri sebagai pencari nasabah dan berhasil mengumpulkan puluhan lembar foto copy KTP hingga menarik pinjaman dari Ayu sebesar Rp 30 juta untuk dibagi kepada 60 peminjam.
Praktek tipu-tipu yang dilakukan LB terbongkar tatkala tak satu pun peminjam yang membayar pinjaman, kendati pun sudah jatuh tempo. Ayu pun menelisik langsung ke sejumlah peminjam berdasarkan foto copy KTP yang ia pegang. Namun, ia terkejut kala sejumlah pemilik KTP bertutur jika foto copy KTP diminta LB bukan untuk syarat pinjaman, tapi untuk ditukar paket sembako dari salah seorang calon anggota legislatif (caleg) partai tertentu.
Merasa ditipu, akhirnya LB dilaporkan ke polisi.
“Saya dan adik saya Ayu sudah berusaha mencari LB. Ternyata LB yang selama ini tinggal di rumah saudaranya sudah pergi. Kita kesulitan menghubungi LB. Handphone miliknya juga tidak aktif lagi. Saudaranya pun mengaku tidak tahu keberadaan LB saat ini. Makanya, saya dan Ayu memutuskan untuk melapor ke polisi,” ungkap Lina, Jum’at (28/03/2014).
Lina dan Ayu melaporkan tindakan LB ke Polsek Prajurit Kulon, Selasa (25/03/2014) lalu. Namun hingga hari ini mereka belum menerima surat tanda bukti lapor.
“Alasan polisi (Polsek Prajurit Kulon) belum memberikan surat tanda bukti lapor karena masih banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan,” ujar Lina.
Ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang dilakukan LB. (cunk)
Social