Kriteria Ketat, DPRD Kota Mojokerto Kosongkan Posisi Tenaga Ahli dan Staf Ahli - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kriteria Ketat, DPRD Kota Mojokerto Kosongkan Posisi Tenaga Ahli dan Staf Ahli

Yunus Suprayitno
Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski tenaga ahli dan staf ahli fraksi diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, namun DPRD Kota Mojokerto memilih tetap mengosongkan posisi itu. 

Salah satu alasan dikosongkannya meja tenaga ahli dan staf ahli, yakni kriteria ketat yang yang syaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010.

“Sampai sekarang memang belum ada rekruitmen untuk tenaga ahli dan staf ahli. Bukan dibutuhkan atau tidaknya tenaga ini, tapi karena pertimbangan atas kriteria yang ditentukan dalam PP 16/2010,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno, Sabtu (19/04/2014). 

Pasal 34 PP 16/2010 mensyaratkan, setiap fraksi dibantu satu orang tenaga ahli. Persyaratan tenaga ahli paling tidak berpendidikan serendah-rendahnya S1 dengan pengalaman kerja paling singkat 5 tahun. Atau S2 dengan pengalaman kerja paling singkat 3 tahun, atau S3 dengan pengalaman kerja paling singkat 1 tahun.

“Syarat minimal tentang latarbelakang pendidikan dan pengalaman kerja ini masih ditambah keharusan menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.

Politisi senior PDI-P Kota Mojokerto ini menepis, tatkala disinggung jika tidak munculnya tenaga ahli dan staf ahli hingga mendekati ujung masa bhakti anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 – 2014 lantaran alot di penganggaran APBD. “Kalau honor tenaga ahli dan staf ahli tersedia di APBD. Tidak ada masalah untuk kepentingan itu,” kilah dia.  

Meski demikian, Yunus Suprayitno mengatakan, meski tak menggelar rekruitmen tenaga ahli Dewan dan staf ahli fraksi, namun untuk kepentingan produk hukum daerah, seperti raperda inisiatif Dewan, pihaknya menggandeng tenaga ahli. 

“Bukan berarti kita tidak membutuhkan lagi tenaga ahli. Kita tetap mengupayakan membentuk staf dan tenaga ahli DPRD, karena sudah menjadi amanat undang-undang. Hanya saja mungkin nanti polanya yang disesuaikan dengan dengan kebutuhan pimpinan dan anggota DPRD, seperti saat penggodokan empat raperda inisiatif Dewan yang sudah dibahas di akhir 2013 lalu,” tukas Yunus Suprayitno. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional