Polisi Grebek Penampungan Limbah B3 Ilegal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Grebek Penampungan Limbah B3 Ilegal

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pabrik paving beton, PT Sari Alun, di Desa Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digrebek Satuan Reserse Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Mojokerto, Kamis (03/04/2014). Pasalnya, selain memproduksi paving, pabrik ini diketahui menampung limbah bahan beracun berbahaya (B3) secara ilegal. Diduga kuat, tempat penampungan limbah tersebut merupakan muara pembuangan B3 dari sejumlah rumah sakit di wilayah Gresik dan Surabaya. 

Saat penggebrekan, ditemukan puluhan kubik limbah B3 yang terbungkus kantong plastik, sebagian besar limbah medis rumah sakit. 

Tumpukan limbah medis itu menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat. Bau busuk ini berasal dari sisa segala macam obat dan kantong darah serta peralatan medis lainnya yang semestinya di buang di tempat penampungan khusus. Warga sekitar pabrik pun gerah lantaran terimbas limbah bau yang berpotensi menimbulkan berbagai macam penyakit. 

Polisi langsung memeriksa dan mengambil sejumlah sample untuk bahan pemeriksaan selanjutnya. Sementara itu ditumpukan sampah ditemukan sejumlah identitas rumah sakit yang diduga telah membuang sampah medis tersebut tidak pada tempatnya.

Dugaan awal, limbah B3 berasal dari RS Muhammadiyah Gresik dan RS Surabaya Medical Service, Surabaya. Karena dari sejumlah kantong limbah, ditemukan lembaran kertas berlabel kedua rumah sakit tersebut. Polisi memastikan akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto saat meninjau lokasi membenarkan limbah medis itu masuk dalam kategori limbah B3. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait perizinan lokasi pembuangan limbah ini.

“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seharusnya limbah medis limbah medis harus di kumpulkan di tempat penampungan dan dibuang pada tempat khusus yang mempunyai ijin resmi/. Untuk itu akan dimintai keterangan kepada sejumlah saksi untuk masalah ini,” kata Kapolres. 

Sunardi, satpam pabrik mengatakan dirinya hanya menjaga keamanan pabrik saja. Soal limbah medis itu sendiri ia mengaku tak tahu sama sekali. “Saya hanya petugas keamanan pabrik saja. Setahu saya limbah ini hanya titipan. Soal limbah medis, saya tidak tahu akan dibawa kemana, termasuk peruntukannya bagaimana,” kilahnya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional