Jombang-(satujurnal.com)
Jajaran Satreskoba Polres Jombang kembali meringkus Fadli, anggota komplotan pengedar pil koplo dan sabu-sabu yang sebelumnya diamankan
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan satu poket sabu-sabu,
Dihadapan polisi Fadli mengaku sudah dua bulan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu yang dibeli dari seseorang di kota Kediri.
Sebelumnya, saat operasi cipta kondisi digelar Polres Jombang, dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama di surabaya. atas nama yustianto kasmara (22 tahun) dan diko affandi 25 tahun) keduanya asal sidoarjo diamankan Satreskoba.
Kedua tersangka tak berkutik saat petugas menemukan 60 ribu pil koplo jenis dobel l dalam 60 paket kantung plastik di bagasi mobil. Masing-masing kantung plastik berisi seribu butir pil.
Selain itu sebuah handphone dan uang tunai 750 ribu rupiah turut diamankan petugas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Psitropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rg)
Social