Tiga Galian C Bodong Ditutup Paksa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Galian C Bodong Ditutup Paksa

Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar razia dan penutupan tiga lokasi galian C ilegal di Kecamatan Dawar Blandong, Senin (05/05/2014). Tiga lokasi yang ditutup diantaranya di  desa Jatirowo, Warugunung dan Banyulegi.

Kendati sempat mendapatkan perlawanan dari pengusaha galian, namun korp penegak peraturan daerah ini berhasil memasang patok tanda larangan aktifitas galian C.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP kabupaten Mojokerto Didik Safiqo Hanim tersebut, hampir seluruh wilayah Kecamatan Dawar Blandong ditelusuri. 

Di desa Jatirowo, sempat terjadi kericuhan, ketika petugas Satpol PP menyita excavator. Simon, pemilik galian protes keras lantaran merasa sudah melakukan proses perijinan.

”Meski dalam proses ijin tapi harusnya tidak boleh beroperasi selama ijin belum keluar,” ungkap Kasatpol PP Didik sofiqo Hanim didampingi  Kunadi Kabid Ketertiban dan Keamanan.

Pada akhirnya  petugas satpol PP tetap mengeluarkan  excavator dari lokasi galian dan lokasinya ditutup paksa.

Penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua di desa  Warugunung. Dilokasi ini,  Satpol PP harus gigit jari karena informasi penertiban sudah bocor sehingga ketika tiba di lokasi, tidak ada operasi penambangan. 

Meskipun begitu lokasi galian tersebut akhirnya tetap ditutup dengan dipasangi papan peringatan.

Lokasi ketiga di desa Banyulegi. Di lokasi ini penertiban dilakukan tanpa  ada perlawanan karena memang tidak mempunyai ijin sehingga waktu penertiban pemilik pasrah ketika excavator di keluarkan dari lokasi galian.

"Dengan operasi ini, penambangan yang tidak berijin yang berada di Kabupaten Mojokerto harus menghentikan kegiatannya sampai terbit ijinnya sehingga tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah," tambah Kasatpol PP.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi PP memang terus menggelar operasi penertiban galian C. Hal ini sesuai dengan perda No 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 



"Dijelaskan dalam pasal 4 huruf c bahwa siapapun  yang menyelenggarakan kegiatan pengupasan tanah permukaan atau pengurukan harus ada persetujuan atau ijin dari Bupati atau pejabat setempat. Apabila dilanggar hukuman kurungan 3 bulan atau denda 50 juta," imbuh Kasatpol PP lagi..(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional