Mojokerto-(satujurnal.com)
Penambangan
galian C illegal di Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto,Selasa
(24/06/2014).
Di lokasi galian C yang disinyalir milik
Senedi,anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut polisi mendapati satu unit
alat berat yang masih melakukan aktivitas penggalian.
"Kami masih akan melakukan penyelidikan terkait pemilik dan keberadaan alat berat di lokasi galian C. Yang jelas lokasi ini tidak memiliki izin," kata AKPB Muji Edianto, Kapolres Mojokerto,
"Kami masih akan melakukan penyelidikan terkait pemilik dan keberadaan alat berat di lokasi galian C. Yang jelas lokasi ini tidak memiliki izin," kata AKPB Muji Edianto, Kapolres Mojokerto,
Berdasarkan pantuan dilokasi, satu buah
eskavator akan diamankan
di mapolres mojokerto. (wie)
Social