Agung Mulyono |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto memastikan mencairkan gaji ke-13 bagi 3.134 pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 12,6 miliar, Jum'at (18/07/2014) lusa.
"Anggaran gaji ke-13 sudah kami siapkan dan bisa dicairkan lusa (Jum'at).Pencairan gaji ke-13 ini untuk 3.124 PNS di 34 SKPD total Rp 12.649.656.488,-," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto melalui Kabid Perbendaharaan ,Riyanto, Rabu (16/07/2014).
Besaran gaji ke-13 yang diberikan sesuai dengan gaji pokok atau gaji induk plus tunjangan lain minus tunjangan beras yang diberikan pada bulan Juni
"Mekanisme pembayarannya dari kas daerah ditransfer ke rekening bendahara SKPd masing-masing. Setelah itu bendahara yang membagikan ke para pegawai, setelah dipotong PPh (pajak penghasilan)," katanya.
Gaji ke-13, ujar Riyanto, merupakan anggaran rutin yang diberikan pemerintah pusat kepada semua aparatur. Kebijakan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Namun anggaran itu tidak berlaku bagi 148 CPNS. "Karena gaji CPNS dibayarkan per 1 Juli sesuai TMT (terhitung tanggal masuk). Sedang aturannya diberikan bagi PNS yang menerima gaji bulan Juni," imbuh dia.
Selain gaji ke-13, sejak tahun 2009 silam Pemkot memberi bonus Rp 100 ribu untuk lebaran bagi PNS Golongan 1 dan 2. Untuk saat ini PNS golongan 1 dan 2 sebanyak 871."Bonus untuk PNS golongan ini diterimakan minggu depan," tukas Riyanto. (one)
Social