Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus memampang harta pribadinya di papan pengumuman Pemkot Mojokerto, Kamis (28/08/2014).
Harta bergerak dan tidak bergerak yang ia pampang sesuai rilis KPK tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN tersebut di kirim KPK bidang pencegahan yang merupakan kondisi harta kekayaan hingga April 2013. Daftar kekayaan mantan wakil walikota Mojokerto tersebut dikirim tatkala dirinya memasuki bursa Pilwali tahun lalu.
"LHKPN ini saya terima dari KPK. Syaratnya harus dipampang kepada publik sebagai bentuk transparansi setiap penyelenggara negara," ujar orang nomor wahid di Pemkot Mojokerto tersebut.
Dalam lampiran Laporan KPK itu tercatat dalam periode 1 Oktober 2011 dan April 2013 terjadi penyusutan kekayaan hingga Rp 85 juta, dari Rp 530, 1 juta, menjadi Rp 445, 4 juta.
Penyusutan nilai harta kekayaan terjadi karena satu bidang tanah miliknya seluas 140 meterpersegi diwaqofkan. Selain itu satu unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor ia jual.
"Penyusutan itu terjadi karena mobil dan sepeda motor saya jual. Selain itu ada bidang tanah yang saya waqofkan," imbuh Mas'ud Yunus.
Ditambahkan Mas'ud Yunus, pemasangan rincian kekayaannya itu sesuai amanat perundangan. Sebagai pejabat penyelenggara negara, Mas'ud wajib menyampaikan LHKPN. Apalagi ada keputusan KPK yang harus mensyaratkan pelaporan itu di papan pengumuman di lingkungan kepala daerah bekerja.
"Ini adalah hasil kekayaan saya selama menjabat sebagai wakil wali kota dulu. Karena aturannya pelaporan harta kekayaan setiap dua tahun sekali, maka tahun 2015 mendatang saya melaporkan kembali harta kekayaan saya selaku pejabat negara,” tukasnya. (one)
Social