Mojokerto-(satujurnal.com)
Rumah Karaoke Terrace di area Hotel Sun Palace, jalan Raya Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa aparat Satpol PP setempat.
Rumah Karaoke Terrace di area Hotel Sun Palace, jalan Raya Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa aparat Satpol PP setempat.
Penutupan tempat karaoke yang
berada di wilayah Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan ini dilakukan lantaran tak
mengantongi ijin. Selain soal izin, manajemen rumah hiburan ini juga tak
menggubris fatwa MUI
yang menilai pendirian karaoke
tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan akan
menyediakan pramusaji wanita dan minuman keras (miras).
Sebelum penyegelan dilakukan,
pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Satpol PP
dan aparat desa setempat membacakan fatwa MUI.
Kepala BPPTPM Kabupaten Mojokerto,
Noerhono mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut tidak
ada izin. "Yang bersangkut mengajukan tapi di tingkat desa belum
mendapatkan izin sehingga untuk sementara disegel, setelah izin keluar akan
dibuka kembali," ungkapnya, Selasa (23/09/2014).
Kepala Desa (Kades) Jatipasar,
Untung Mulyo mengatakan, alasan pihak BPD tidak menandatangi izin Karaoke
Terrace karena berpedoman Fatwa MUI.
"Izin memang sudah lama
diajukan tapi karena ada Fatwa MUI sehingga BPD tidak berani menandatangi,
bahkan izin pengajuannya ditarik kembali. Tidak ada keluhan warga tapi kita
berpedoman Fatwa MUI tersebut," katanya.
Sementara itu, Manajer
Operasional, Yati mengatakan, jika pihaknya sudah pernah mengajukan izin, meski
warga sekitar menerima tapi BPD tidak memberikan izin. "Kita menyayangkan
penyegelan ini karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kok tiba-tiba ada
penyegelan," ujarnya.
Pihaknya mengakui jika meski izin belum turun tapi tempat karaoke sudah beroperasi. Namun seharusnya, lanjut Yati, dinas terkait memberikan pemberitahuan sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, karyawan yang bekerja juga lebih diutamakan dari masyarakat sekitar namun fatwa MUI Kabupaten Mojokerto tersebut diduga yang menjadi kendala.
Pihaknya mengakui jika meski izin belum turun tapi tempat karaoke sudah beroperasi. Namun seharusnya, lanjut Yati, dinas terkait memberikan pemberitahuan sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, karyawan yang bekerja juga lebih diutamakan dari masyarakat sekitar namun fatwa MUI Kabupaten Mojokerto tersebut diduga yang menjadi kendala.
"Alasan penyegelan karena
izin belum ada, izin kita kurang tanda tangan persetujuan di tingkat BPD karena
ada fatma MUI tersebut. Kita akan lakukan upaya pendekatan ke pihak BPD. Kita
akan ikuti aturan yang ada, untuk rumah makan, spa, hotel sudah ada izinya tapi
karaoke yang belum ada," tegasnya.(wie)
Social