Jombang-(satujurnal.com)
Upaya pemberantasan judi makin gencar saja dilakukan jajaran Polres Jombang. Hasilnya, dalam sehari saja, tiga orang yang diduga kuat sebagai pengecer judi togel di wilayah Kecamatan Ngoro berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang.
Selain itu, petugas juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dan sejumlah uang tombokan dari masing-masing tersangka. Kini ketiganya harus meringkuk dalam sel tahanan mapolres.
Mereka adalah Kasenan (60), warga Dusun Patuk, Desa Kertorejo, Kec. Ngoro; Moh Khosim (32), warga Dusun Ketawang, Desa Sugihwaras, Kec. Ngoro dan Bambang Mari Widodo (31), warga Dusun Mancilan, Desa/Kec. Ngoro. Barang bukti yang diamankan dari tangan Kasenan berupa sebuah HP, 2 bolpoin,1 buku tulis, 1 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas rekapan, 3 lembar kertas ramalan nomor togel, dan uang Rp 177 ribu.
Selanjutnya dari tangan Khosim, barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 171 ribu dan 1 lembar kertas rekapan. Kemudian dari tangan Bambang, barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar kertas rekapan, 5 buah HP, 2 bolpoin, 1 buku tulis bertuliskan nomor togel, dan sebuah kalkulator. “Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, ketiga tersangka tak bisa mengelak dan kini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Lely Bahtiar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (16/9).
Ketiga tersangka diringkus petugas dalam waktu yang nyaris bersamaan. Berawal dari informasi masyarakat, kalau di wilayah Ngoro mulai marak judi togel. Petugas lakukan penyelidikan untuk memastikan. Saat itulah, diperoleh identitas ketiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengecernya. Benar saja, ketika diamati, ketiganya memang kerap layani penombok. Yakin terhadap sasarannya, petugas lakukan pengintaian.
“Saat diintai, ketiganya tengah sibuk merekap sejumlah nomor togel dari para penombok melalui pesan singkat ke HP milik para tersangka,” lanjut Lely.
Melihat hal itu, petugas langsung putuskan menggrebek ketiganya. Sontak, ketiganya langsung kaget, karena tak menyangka aksinya telah diketahui petugas. Praktis, mereka hanya pasrah digelandang petugas, karena barang bukti berada di tangan.
“Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan dalam sel tahanan,” tegas Lely.(rg)
Upaya pemberantasan judi makin gencar saja dilakukan jajaran Polres Jombang. Hasilnya, dalam sehari saja, tiga orang yang diduga kuat sebagai pengecer judi togel di wilayah Kecamatan Ngoro berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang.
Selain itu, petugas juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dan sejumlah uang tombokan dari masing-masing tersangka. Kini ketiganya harus meringkuk dalam sel tahanan mapolres.
Mereka adalah Kasenan (60), warga Dusun Patuk, Desa Kertorejo, Kec. Ngoro; Moh Khosim (32), warga Dusun Ketawang, Desa Sugihwaras, Kec. Ngoro dan Bambang Mari Widodo (31), warga Dusun Mancilan, Desa/Kec. Ngoro. Barang bukti yang diamankan dari tangan Kasenan berupa sebuah HP, 2 bolpoin,1 buku tulis, 1 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas rekapan, 3 lembar kertas ramalan nomor togel, dan uang Rp 177 ribu.
Selanjutnya dari tangan Khosim, barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 171 ribu dan 1 lembar kertas rekapan. Kemudian dari tangan Bambang, barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar kertas rekapan, 5 buah HP, 2 bolpoin, 1 buku tulis bertuliskan nomor togel, dan sebuah kalkulator. “Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, ketiga tersangka tak bisa mengelak dan kini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Lely Bahtiar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (16/9).
Ketiga tersangka diringkus petugas dalam waktu yang nyaris bersamaan. Berawal dari informasi masyarakat, kalau di wilayah Ngoro mulai marak judi togel. Petugas lakukan penyelidikan untuk memastikan. Saat itulah, diperoleh identitas ketiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengecernya. Benar saja, ketika diamati, ketiganya memang kerap layani penombok. Yakin terhadap sasarannya, petugas lakukan pengintaian.
“Saat diintai, ketiganya tengah sibuk merekap sejumlah nomor togel dari para penombok melalui pesan singkat ke HP milik para tersangka,” lanjut Lely.
Melihat hal itu, petugas langsung putuskan menggrebek ketiganya. Sontak, ketiganya langsung kaget, karena tak menyangka aksinya telah diketahui petugas. Praktis, mereka hanya pasrah digelandang petugas, karena barang bukti berada di tangan.
“Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dijebloskan dalam sel tahanan,” tegas Lely.(rg)
Social