Mojokerto-(satujurnal.com)
Dibakar api cemburu dan curiga
istri mempunyai pria idaman lain (PIL), Fredi Harianto (25) tega membunuh
istrinya, Inggah Dwi Tendi Ariska (21), Selasa (21/10/2014) dini hari.
Istri yang dinikahi satu setengah
tahun lalu itu dihabisi dengan cara memukulkan palu ke bagian kepala belakang.
Usai mengeksekusi sang istri, ia
mencoba bunuh diri dengan cara memotong urat nadinya sendiri. Namun upaya
mengakhiri hidup dengan cara tidak wajar itu gagal. Fredy, bapak satu anak
berusia 6 bulan ini terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit kusta Sumber
Glagah, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa memilukan ini terjadi dirumahnya
di Dusun Janti, Desa Punggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pelaku
curiga istrinya menjalin hubungan dengan laki-laki lain, setelah pelaku
mengetahui beberapa pesan singkat di handphone istrinya.
Karena tak kuat menahan emosi,
Fredy lantas memukul kepala istrinya menggunakan palu yang telah disiapkan di
dalam kamarnya. Korban pun langsung tewas bersimbah darah.
Sementara itu, usai diotopsi,
jasad korban langsung dimakamkan di rumah orang tuanya di Desa Seketi,
Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan beberapa
saksi serta mendalami pengakuan pelaku, untuk mengetahui motif pasti dibalik
aksi kejinya.
Terpisah, Waka Polres Mojokerto
Kompol Yudi Yuliadin didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Soni Setiyo
Widodo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku. Namun, lantaran pelaku
juga mengalami luka akibat percobaan bunuh diri, pelaku menjalani perawatan
medis.
''Saat ini pelaku masih dijaga
anggota kami. Dari hasil keterangan pelaku, dia cemburu sama isterinya karena
sering komunikasi dengan HP dengan mantan pacar isterinya. Yang pasti, korban
meninggal dunia karena dibunuh, karena dari hasil pemeriksaan, ditubuh korban
terdapat bekas lebam dan pukulan benda tumpul,'' ungkap Yudi di gedung Satreskrim
Polres Mojokerto, Selasa (21/10/2014).
Sejumlah barang bukti yang
diamankan diantaranya palu, satu buah sabit tanpa gagang, kalung dan gelang
emas korban. Termasuk dua keeping silet yang digunakan untuk bunuh diri.
pelaku. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP jonto pasal 338 subsider pasal
361 ayat 3.
“Ancaman hukumannya 20 tahun
penjara bahkan bisa seumur hidup,'' tukas Yudi. (wie)
Social