Mojokerto-(satujurnal.com)
Belasan miliar uang negara dari
proyek aspalisasi jalan lingkungan 2013 di wilayah Kabupaten Mojokerto akhirnya
bisa diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Menyusul selesainya
pemeriksaan atas seratusan rekanan yang direkomendasikan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) segera melakukan pembayaran atas kekurangan volume proyek yang
terbagi menjadi 555 paket tersebut.
Kasi Perdata dan Tata Usaha
(Datun) Kejari Mojokerto Slamet Hariyadi mengatakan, pemeriksaan atas rekanan
pelaksana 555 proyek sudah berakhir hari ini. Dan berhasil menagih hampir
seluruh rekomendasi BPK. ’’Yang belum bayar hanya 6 rekanan saja,’’ katanya,
Jum’at (17/10/2014).
Dari seratusan yang diperiksa,
korps adhyaksa ini berhasil mengamankan uang negara hingga Rp 15,3 miliar.
Slamet mengatakan, rekanan yang
telah berhasil membayar hingga tembus Rp 15,3 miliar itu tak seluruhnya berupa
uang tunai. Pembayaran secara tunai terdapat Rp 4,2 miliar. Sedangkan, rekanan
yang telah berjanji membayar dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek
dan surat-surat kendaraan senilai Rp 11,2 miliar.
’’Mereka kami perbolehkan untuk
membayar dengan membawa jaminan SPK ataupun surat berharga lainnya,’’
tandasnya.
Banyaknya rekanan yang telah
direkomenasi BPK untuk mengembalikan sisa pembayaran itu, dinilai Slamet karena
rekanan di Mojokerto kerap meminjam ‘bendera’. Bendera yang dipinjam
diantaranya CV SA, CV MK dan CV AA.
’’Direkturnya hadir dalam
pemeriksaan. Tapi mereka mengaku ingin dipertemukan dengan pelaksana. Karena
bendera CV-nya hanya dipinjam saja,’’ imbuh Slamet.
Diduga, lemahnya pengawasan dalam
menggunakan bendera itulah, yang membuat pelaksana proyek dilapangan kerap
berbuat nakal. ’’Kasus yang seperti ini cukup banyak. Hanya pinjam bendera
untuk mendapat proyek,’’ paparnya.
Meski berhasil menagih hampir 95
persen hutang rekanan, namun tiga CV tak kunjung memenuhi panggilan Kejari. Rekanan
itu diantaranya CV II dengan hutang Rp 308 juta, CV RD Rp 203 juta dan CV BM
senilai Rp 46 juta. ’’Yang belum berhasil kita tagih mencapai Rp 1,1 miliar,’’
pungkasnya.
Menyikapi mangkirnya rekanan ini,
Slamet mengaku bakal menjadwal ulang. ’’Secepatnya. Karena rekomendasi BPK ini
harus segera dirampungkan,’’ tuturnya.
Perlu diketahui, realisasi proyek
peningkatan jalan lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta
Karya dan Tata Ruang (CKTR) ditangani Kejari Mojokerto. kasus ini muncul didasarkan
pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP-BPK) terhadap
realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto 2013.
Ada 555 paket proyek jalan di
Dinas Pekerjaan Umum sepanjang 2013 yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp
89,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kerugian Rp 16,5 miliar.(one)
Social