Mojokerto-(satujurnal.com)
Ebnu
Wastu Pramuka Jaya (35), staf bagian umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mojokerto, harus meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota,
lantaran terbukti mencuri sepeda motor Honda Karisma milik Shoiman Abrori (29),
satpam di tempat kerjanya.
"Sepeda
motor saya ambil untuk saya jual kembali. Lha saat itu kunci motor melekat di
motor. Saya ambil saja," aku Ebnu saat digelandang di Polresta Mojokerto,
Selasa (14/10/2014).
Kapolres
Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini menuturkan, pelaku diamankan dari rumahnya,
di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Kebetulan,
motor yang dicuri itu masih dipakai adik iparnya. "Tersangka kami amankan
bersama barang bukti.. Pelek rodanya sudah diganti. Tapi plat nomor masih belum
diganti. Rencananya, motor akan dijual," terang Wiji Suwartini.
Pencurian
motor itu terjadi di kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni sudah
tiga bulan lalu. Tepatnya pada 28 Mei pada pukul 18.00. Menurut pengakuan Ebnu
yang menyandang status PNS golongan IIB ini, dirinya menyambar motor milik
satpam yang diparkir di parkir dalam, dekat dapur. Oleh Ebnu, motor
disembunyikan di tempat saudaranya di Kelurahan Sinoman.
"Sekitar
pukul 15.00 WIB, tersangka keluar kantor untuk ngopi. Tersangka melihat motor
milik korban Shoiman Abrori diparkir di depan dapur dengan kunci masih
menancap," ungkapnya.
Tersangka
mengetahui jika motor tersebut milik korban dan tersangka tahu jika korban
sedang keluar. Tersangka membawa motor korban di sebuah warung di Jalan Jawa
untuk minum kopi dan selanjutnya dibawa pulang. Tersangka meminta adiknya,
Miq'rod untuk menjual motor korban.
"Namun
motor tersebut hingga kini tidak dijual justru digunakan sendiri untuk
transportasi sehari-hari. Hanya velg sepeda motor saja yang dijual ditukar
tambah, selama beberapa bulan motor korban berada di rumah tersangka. Motor
kemudian dibawa saudara ipar tersangka, Arif," katanya.
Tersangka
mengaku mencuri motor korban karena butuh uang dan ada masalah pribadi dengan
korban.
"Saudaranya
itu, yang namanya Miqrod, berjanji akan dijualkan. Motor juga tetap berada di
Mojokerto. Karena tiga bulan tak berhasil dijual dipakai oleh adik ipar
tersangka, Arip," kata Kapolres Wiji Suwartini.
Selain
mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Honda
Karisma 125D nopol S 2574 SA beserta STNK. Tersangka sendiri dijerat Pasal 363
KUHP tentang Pencurian ancaman diatas lima tahun.
Terpisah,
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq mengakui jika pegawainya sedang
berurusan dengan polisi karena terkait pencurian motor. Yuhan, sapaan
Ayuhanafiq, mengakui bahwa Ebnu adalah pegawai PNS di lingkungannya. Hal yang
sama disampaikan Heru Kendoyo, Sekertaris KPU. Saat ini, pegawai organik
rekrutan KPU pusat ini sedang bercerai dengan istri dan dikaruniai satu anak
balita.
"Pasca
kehilangan motor, kami memanggil semua pegawai termasuk Ebnu. Kami beri waktu
seminggu jika kebetulan tahu dan meminjam dikembalikan dan diselesaikan
internal. Saat itu, Ebnu tak mengaku. Sekarang biar polisi yang
menindaknya," kata Heru. (wie)
Social